RM News, Tangerang — Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten menggelar penyerahan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam.
Kegiatan ini digelar setelah pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 yang digelar di Lapangan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Sabtu (17/08/2024).
Hadir dalam acara penyerahan SK Remisi ini, H. Nurdin selaku Penjabat (Pj) Walikota
Tangerang, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Wahyu Indarto selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang beserta jajaran Pejabat Struktural serta ditemani oleh staf Seksi Binadik dan Sub Seksi Registrasi; serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Tangerang Raya.
Sebanyak 1.658 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Dari jumlah tesebut, sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh RU II yang artinya dapat langsung pulang dan
kembali berkumpul dengan sanak keluarga di rumah.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, H. Nurdin menyebutkan
bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti segala program pembinaan yang telah
diselenggarakan.
“Kami berharap momentum pemberian remisi ini bisa dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik dan terus mengikuti berbagai program pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena program pembinaan tersebut adalah sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kami warga
binaan kepada kehidupan masyarakat,” ucap H. Nurdin.
Di tempat yang sama, Wahyu Indarto menjelaskan bahwa remisi yang didapatkan oleh para warga binaan tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel karena diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Tak hanya itu, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan
secara gratis.
“Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan rekan-rekan Warga Binaan pasti akan dapat Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Kami juga ingin menekankan bahwa seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis. Karenanya, kami berharp warga binaan bisa mengikutinya dengan baik,” ucap Wahyu Indarto.
Wahyu menjelaskan, saat ini total penghuni dalam lapas sebanyak 2.848 orang yang terdiri dari 1.806 narapidana dan 1.040 tahanan.
“Jadi yang mendapat remisi umum satu, dan remisi umum dua sebanyak 1.658 orang. Dengan perincian remisi umum satu sebanyak 1.616 orang dan remisi umum dua sebanyak 42 orang diantaranya 23 orang langsung pulang dan 19 orang subsider. “Pungkasnya.
Sementara itu, yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 1.190 orang. Wahyu menyebut, ribuan orang tersebut masih berstatus tahanan atau masih menjalani persidangan sehingga tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi.
“17 orang sedang menjalani subsider, dan ketiga orang sedang menjalani register F atau hukuman, sedangkan 18 orang belum menjalani 6 bulan masa tahanan. “Ujar Wahyu.
Ia pun menambahkan, untuk besaran remisi yang diberikan kepada narapidana di Lapas Pemuda IIA Tangerang itu antara 1 sampai dengan 6 bulan. Untuk syarat-syarat remisi, yaitu pertama berkelakuan baik. Kedua, yang bersangkutan sudah inkrah atau sudah mendapatkan putusan alias vonis oleh hakim darn mendapatkan eksekusi dari kejaksaan.
“Ketiga, yang bersangkutan menjalani 6 bulan sebelum tanggal 17 Agustus 2024, dan pidananya minimal 6 bulan 15 hari yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi. “Tutupnya.(Yuyun)