Rakyatmerdekanews.Com, Jakarta — Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di dampingi oleh Kasubbid Humas Polda Metro Jaya Kompol Agung dan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Aditira
Zupan mengatakan, berawal menurut keterangan dari tersangka berawal sakit hati karena suami tersangka ada hubungan kedekatan dengan korban
Tersangka mendapatkan hasil percakapan WhatsApp dari Handphone suami tersangka dengan korban
Tersangka sudah memperingati korban supaya tidak meneruskan hubungan dengan suami tersangka yang berinisial ID ujar, Zulpan pada hari Kamis (19/05/2022)
Lanjut Zulpan, tersangka berinisial NU alias M 24 tahun, sementara korban berinisial DN 27 tahun
Kejadian ini terjadi pada Jumat 29 April 2022 yang lalu
Barang bukti yang dapat kita ambil dari tersangka 1 unit sepeda motor dan pakaian tersangkan dan korban
Akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 388 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara, pungkasnya. (Fachri)
Related Post
Sambut Hari Jadinya Yang Ke 74, Polwan Polres Tasikmalaya Kota Anjangsana Kepada Purnawirawan Polwan
Takziah ke Rumah Duka Habib Zen Bin Umar, Kapolri : Beliau Saya Anggap Ayah Sendiri
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka