Hindari Kejaran Massa, Penjambret Tewas Mengenaskan Usai Kecelakaan

Rakyatmerdekanews.com – Purworejo – Peristiwa tragis dialami oleh RAK(20)warga, Desa Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng. Korban RAK tewas dalam pelarian menghindari kejaran massa yang akan menangkapnya, usai melakukan penjambretan terhadap seorang korban kejahatan di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan RSUD Tjitro Wardojo Purworejo, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pelariannya, ia harus meregang nyawa, akibat kecelakaan di lampu merah Meranti, Purworejo. Korban tewas setelah ditangani medis di rumah sakit. “Ia tewas usai mengalami kecelakaan tunggal, yakni menyerobot lampu merah. Karena tidak dapat mengendalikan kendaraanya, sehingga kendaraan oleng dan menabrak pembatas jalan dan tiang disekitar lampu merah.

Hal tersebut di jelaskan Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono yang didampingi Kanit Gakkum Satlantas Iptu Eko Rusdiyanto, kepada awak media, Kamis(25/5/2023).

Dikatakan bahwa, pelaku (RAK) melarikan diri setelah melakukan penjambretan terhadap seorang korban. Korban kabur ke arah Meranti, karena takut di hakimi massa. Namun naas saat di Lampu Merah Meranti RAK tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga mengalami Kecelakaan tunggal.

Karena pelaku mengeluh kesakitan selanjutnya pelaku di bawa ke RSUD Purworejo untuk diperiksa dan dilakukan penanganan medis.

“Namun Sekira Pukul 20.45 WIB setelah dilakukan penanganan medis pelaku dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasat Resrim Polres Purworejo.

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo Iptu Eko Rusdianto menambahkan bahwa kecelakaan yang terjadi di lampu Merah meranti tersebut karena lalainya pelaku yang menerobos lampu merah hingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya.

“Pada saat diamankan oleh petugas pelaku tidak ditemukan luka terbuka, hanya luka gores akibat gesekan aspal saat terjadi kecelakaan. Dimungkinkan pelaku meninggal dikarenakan Luka Fraktur (luka dalam).Selanjutnya jenazah RAK diserahkan kekeluarganya kemudian dimakamkan di desa Besole siang ini, terang Eko.

Dalam hal ini untuk pelaku diduga melakukan tindak pidana Pencurian Dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP namun kerena Pelaku sudah meninggal Dunia dalam perkara ini selesai demi Hukum,” pungkasnya.(Kun).

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *