45 Caleg DPRD Sambas Telah Memenuhi Syarat di KPU Sambas Untuk Dilantik

Rakyatmerdekanews.com, Sambas-Kalbar –  Semua persyaratan dari masing-masing Partai Politik untuk Caleg-caleg yang terpilih masa periode 2024-2029 di KPU Sambas untuk dilantik nantinya sebagai anggota DPRD kabupaten Sambas telah rampung, dan sebagaimana telah sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2024. Dari itu, pada proses pelantikan nantinya tidak akan ada kendala bagi Caleg-caleg terpilih tersebut.

Sebagaimana disampaikan ketua Komisioner KPU Sambas (Irawati.S.Hut) melalui humasnya (aan) 6/8/2024, “45 Caleg Terpilih Sudah Serahkan Tanda Terima LHKPN”. Tegasnya.

Aan juga menambahkan, “Sebagaimana diberitakan sebelumnya terdapat beberapa caleg terpilih belum serahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kabupaten Sambas dikarenakan ambang batas waktu penyerahan LHKPN terakhir pada tanggal 19 Agustus 2024.

Namun demikian per tanggal 5 Agustus 2024 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Sambas telah menyerahkan seluruh bukti tanda terima LHKPN nya. Bukti penyerahan LHKPN ini sangat penting untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Sambas, bagi caleg terpilih; dikarenakan sanksi jika tidak menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan LHKPN ke KPU, KPU Kabupaten Sambas tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU no. 6 Tahun 2024 pasal 52.

Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sambas mengapresiasi kepada partai-partai politik yang telah mengakomodir caleg nya sehingga kelengkapan syarat bagi calon terpilih sudah selesai sebelum jangka waktu yang ditetapkan yakni 21 hari sebelum pelantikan. Terkait AMJ dan pelantikan anggota DPRD terpilih KPU Kabupaten Sambas sudah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin”. Jelasnya.

Doel…

 

 

 

 

 

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *