Rakyatmerdekanews.com, Sambas Kalbar. – kasus dugaan tabrak lari yang terjadi di pemangkat masih bergulir proses penyelidikannya sudah 40 hari dari hri kejadian. Anak korban (almarhum /almarhumah) Heri merupakan anak pertama mendatangi pos lantas Sambas pada jumat 30/8/2024 karna di pinta untuk hadir oleh penyidik; untuk dipastikan kasus ini diproses hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan; namun anak korban tetap ingin kasus dianjurkan secara hukum, walaupun dari sisi kemanusiaan pihak keluarga akan dimaafkan.
Kasus ini akan dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikannya dengan memeriksa para saksi dan akan digelar perkarakan untuk menentukan proses, apa proses dilanjutkan (ditetapkan tersangka- sidang pengadilan atau dihentikan proses penyelidikannya).
Sedapat mungkin kasus ini akan kami proses cepat, dengan memperkuar melalui keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti / dapat melihat CCTV mobil tangki BBM).
Sebagaimana disampaikan kanit Lantas (tawani) pada media ini 30/8/2024, “kita akan mencari/memintai keterangan saksi-saksi untuk memperjelas kejadian, serta akan membuka CCTV yang ada dimobil Tanggi; jika sudah lengkap nanti akan kita gelar perkara. Untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan-nanti akan meminta dari peserta anggota gelar perkara”. Jelasnya.
Tawani juga menambahkan, “diduga pelaku masih kita amankan hingga waktu 14 hari, diduga pelaku bisa membuat surat jaminan keluarga; bisa dengan wajib lapor”. Paparnya.
Seperti disampaikan anak korban (Heri) pada media ini 30/8/2024, “ pada hari ini jumat, 30/8/2024 saya didampingi pihak keluarga juga diminta untuk datang disini (pos lantas Sambas), guna memastikan proses kasus alm/mah bapak dan ibu saya; apakah dilanjutkan proses hukumnya atau proses mediasi antar pihak (korban-pelaku).
Dalam hal ini saya sebagai anak korban tetap ingin proses hukum dilanjutkan dan saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya; walaupun dari sisi kemanusiaan, sudah kami maafkan”. Tuturnya.
Doel….