Rakyatmerdekanews.com, Ternate – Minyak Tanah Subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan disalurkan sesuai ketentuannya namun pada kenyataannya masih ada oknum pengelola Pangkalan Minyak Tanah (PMT) diduga selewengkan penyalurannya.Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pengelola PMT yakni Reza Rodja yang berada di RT 001/ RW 001 Kelurahan Takoma , Kecamatan Ternate Tengah, sehingga mendapatkan atensi serius oleh anggota DPRD Kota Ternate Komisi lll, Nurjaya Hi. Ibrahim yang ikut turun untuk menyaksikan secara langsung proses penyegelan Pangkalan Minyak Tanah (PMT) subsidi yang dilakukan oleh anggota Polres Ternate pada malam sekitar pukul 21.00 WIT, tanggal 27 April 2025.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengatakan ketika ada keluhan masyarakat soal adanya oknum pengelola Pangkalan Minyak Tanah subsidi yang “nakal”,kami(DPRD )segera mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Polres Ternate dan Pemkot Ternate Bidang Ekonomi untuk langsung melakukan sidak di Takoma pada malam itu.
” Hak masyarakat untuk memperoleh minyak tanah bersubsidi ini dijamin oleh Undang-undang dan jika lakukan pelanggaran maka sanksi pidana jelas seperti tercantum dalam Pasal 53 tentang kegiatan tanpa izin (menyalahi izin) bisa dipidana paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 60 Milyar dan Pasal 54 tentang ketentuan harga yang diatur bisa dipidanakan paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak 30 Milyar,” tegas Nurjaya.
Politik Partai Gerindra ini menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka pengawasan ketat benar-benar DPRD lakukan , dan jangan sekali-kali merampas hak rakyat demi keuntungan pribadi.
” Saya sangat merespon baik kinerja Pemkot Ternate bidang ekonomi yang meminta saya ikut mendampingi turun bersama lakukan sidak malam itu,” akunya.
Tambah Nurjaya, DPRD akan konsisten mengawasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan hajat hidup rakyat , agar hak masyarakat tidak terabaikan.
“Kami akan memantau dan mengawasi kegiatan yang merugikan masyarakat banyak,” ucapnya.
Hal senada juga di katakan Kasubag Ekonomi yang mengurusi BBM Kota Ternate , Maimunah bahwa Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja ini sudah pernah di lakukan pembinaan berkali-kali sebelumnya karena melakukan praktek penjualan minyak tanah diluar ketentuan, oleh karena itu kami meminta bantuan Ibu Nurjaya dari Komisi lll untuk dampingi pihaknya untuk sidak pada malam tersebut di pangkalan tersebut, dan kami temukan fakta di lapangan bahwa sesuai data penyaluran dari Agen tanggal 10 April 2025 yang diterima Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja sebanyak 2.500 liter pengelola tidak melakukan penyaluran pada masyarakat, dan untuk penyaluran dari Agen tanggal 27 April 2025 yang disalurkan pada masyarakat oleh PMT Reza Rodja hanya kepada 50 KK saja, sehingga ini adalah suatu pelanggaran serius terhadap tata cara penyaluran yg telah diatur.
“Kami mengucapkan terimakasih atas atensi dari Ibu Dewan Komisi lll Ibu Nurjaya untuk turut membantu kami dengan melakukan sidak bersama malam ini , juga dari anggota Polres Ternate yg sudah memasang Police Line di Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja,”ungkapnya
Sementara itu Kanit Reskrim polres Ternate menerangkan adanya laporan dari masyarakat soal oknum pengelola PMT yang telah melanggar ketentuan tersebut bergerak cepat turun langsung ke Pangkalan Minyak Tanah yang beralamat di RT 001/RW 001,KelurahanTakoma tersebut untuk memproses lebih lanjut dan meminta keterangan dari saksi – saksi pihak terkait di Kantor Polres Ternate serta mengamankan barang bukti garis polisi dilingkari di Pangkalan Minyak Tanah tersebut.
“Untuk saat ini kami sementara masih mengambil keterangan dari laporan pihak-pihak terkait, untuk kemudian kami laporkan ke Kasat Reskrim Polres Ternate,” tutur Kanit Reskrim Polres Ternate.(Ikhsan)