Jakarta-RMNews.com: Terkait beredarnya undangan yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI pada kegiatan yang akan dilaksanakan pada 18 Maret 2025 besok di Bidakara, Jakarta Selatan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APDESI, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM membantah ada kegiatan tersebut, bahkan tidak mendukung kegiatan yang mengatasnamakan “Desa Bersatu”.
“kami diundang, tapi kami tidak mendukung karena itu bukan bagian dari kami dan kami keberatan jika logo dan nama organisasi kami ditampilkan dalam kegiatan tersebut” ujar Arifin kepada awak media, Senin (17/3).
Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa berkali-kali pihaknya sudah menginformasikan dan memberi peringatan ke semua pihak agar tidak mengunakan nama dan logo APDESI tanpa ijin organisasinya.
“sudah kami informasikan bahwa pengunaan logo dan nama tanpa ijin dapat berkosekwensi hukum dan ini semua kami catat dan kumpulkan untuk dijadikan laporan tindak pidana” ujarnya.
Menurut Arifin, pihaknya tidak mempermasalahkan banyaknya organisasi desa karena hal tersebut menumbuhkan demokrasi di negara, namun jangan juga memakai nama dan logo yang sudah mendapat legalitas dari negara.
“silahkan jika ada orang yang peduli desa membuat organisasi desa dengan nama apapun yang penting tidak bertentangan sama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan tidak memakai atau menggunakan nama organisasi kami yang sudah terdaftar” jelasnya.
Arifin juga menyayangkan ketidak tegasan pemerintah dalam hal ini kementerian dalam negeri cq Dirjen Polpum terkait verifikasi organisasi kemasyarakatan.
“Polpum tidak cermat dalam meneliti dan memeriksa pengajuan perpanjangan ormas yang memiliki kesamaan nama yang sama pada pokoknya terhadap organisasi kami” pungkasnya. (Ips)