HUKRIM  

Bandel, Toko Kosmetik Diduga Tak Kantongi Izin Edar Nekat Menjual Obat Keras di Kawasan Bekasi Kota

RMNews, Bekasi — Memperihatinkan, ini kondisi yang terjadi terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Bekasi Kota. Toko kosmetik yang diduga menjual obat keras mudah didapat. Dan anehnya salah satunya toko kosmetik yang menjual obat keras itu lokasinya tak jauh dari Polsek Bekasi Kota.

Menurut salah seorang warga di kawasan itu, hal ini dinilai betapa lemahnya pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Mudahnya mendapatkan obat golongan HCL jenis tramadol dan hexymer di Bekasi Kota di sinyalir adanya keterlibatan oknum instansi terkait hingga oknum penegak hukum.
Di Bekasi Kota sendiri peredaran obat keras daftar G (gevaarlijk/berbahaya) jenis Tramadol dan hexymer sangat memperhatinkan, dari pantauan di lapangan banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar menjual obat keras tersebut, salah satunya di Jalan Sultan Agung, Kranji (tidak jauh dari stasiun Kranji), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Azmi penjaga toko kosmetik berperawakan gempal, dengan nada tinggi kepada awak redaksi Rakyatmerdekanews.com, mengatakan, “kalau saya cuma jaga bang, nama pemiliknya Candraatau Putri, kalau Arif itu saya juga kurang paham, tapi dia orang atas, “ucap Dia.

Toko kosmetik di Jalan Juanda tersebut dengan bebas menjual obat-obatan yang bisa di sebut pil koplo / obat daftar G.
“Kita jual obat kuning dan Putih (Tramadol dan hexymer-red), ada juga obat yang agak mahal, seperti KF dan Kamlet (Arplazolam-red),” terang Azmi, Selasa kepada Rakyatmerdekanews.com (20/02).

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada Rakyatmerdekanews.com, Selasa (20/02), menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

“Kalau sejenis Arplazolam, baik KF maupun Kamlet, jika dikonsumsi dan tidak bisa mengontrolnya, maka dapat dipastikan akan hilang kesadaran dan implikasinya bukan hanya tawuran namun kriminalitas makin tinggi,” tukas Kamper.

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Bekasi Kota obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan “OKNUM” tak bertanggung jawab, Siapa bermain? (Romli)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *