
Taliabu-RMNews.com: Diduga melakukan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana Kegiatan dan HU Direksi pada kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022, Senin (3/2)
Kepala Kejari Taliabu Dr. Nur Winardi, SH., MH menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 Desa, dimana pada tiap desanya terdapat 5 unit MCK Individual untuk masing-masing 5 Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 untuk 105 KK dengan pagu anggaran sebesar Rp4.350.000.000,-
“dengan rincian Anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp4.200.000.000,-, Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp50.000.000,- dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000,-“ jelasnya.
Lebih lanjut Nur Winardi mengatakan bahwa, hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022 tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, sedangkan anggaran pembangunan MCK Individual sudah cair 100% sebesar Rp4.197.403.901,-.
“akibat perbuatan para tersangka dan berdasarkan perhitungan LHP BPK-RI negara mengalami kerugian Rp3.635.001.177,-“ ujarnya.
Nur Winardi memaparkan bahwa sebelumnya tim penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 57 orang saksi serta 4 orang ahli dan atas perbuatannya penyidik menetapkan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.” katanya
Selain menetapkan 3 orang tersangka, Kejari Taliabu juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp182.454.000,-
“saat ini MRD dan HU dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu” pungkasnya (IPS)