Rakyatmerdekanews.com, Lebak – Terkait adaya pemberitaan dugaan pungli di puskesmas Parung sari kecamatan Wanasalam di bantah kepala puskesmas ( kapus) Hendi Sukmaraharja.,SKM.
Saat di mintai klarifikasi kepala Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten, Sukmaraharja.,SKm Mengatakan Kepada Awak Media 17/02/25″ Di puskesmas ini tidak di temukan adanya dugaan pungli seperti yang ada di pemberitaan yang sudah ada,karena kami itu sudah mengikuti aturan perda nya.( Peraturan daerah) Senin.17-02-2025,tandasnya.
Sukmaraharja menambahkan”selama ini puskesmas Parungsari yang di pimpin saya,terkait adanya dugaan pungli itu sampai terhembus ke publik itu tidak benar ,imbuhnya.
” Kami juga kaget kenapa ada berita seperti itu,terkait pungli , padahal semua sudah tertuang di peraturan daerah.
“Yaitu Unit Kesehatan Masyarakat sesuai peraturan kabupaten daerah No 8 tahun 2023.
Masyarakat desa Wanasalam sudah paham dan mengerti untuk syarat pembuatan D catin atau pembuatan persaratan pernikahan husus wanita , tarip sesuai aturan perda wajib dan rincian nya sebagai berikut.
Untuk pendaftaran.10.000 RB
Injeksi. . 25.000 RB
Pemeriksaan HIV. .60.000 RB
Pemeriksaan sifilis .60.000.
Pemeriksaan HBS AG.60.000 jadi kalau di total jumlah nya 215.000.
Bahkan kami sudah sosialisasikan perda No 8 tahun 2023 sampai ke masyarakat ke desa-desa, apabila mau bikin persyaratan tersebut, pihak puskesmas Parung sari punya kebijakan,Pungkasnya.( H,sr/tem )