Baznas Kota Tangsel Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2025/1446 H Sebesar Rp. 47.000

banner 120x600

RMNews, Tangsel – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan, menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2025 atau 1446 Hijriah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp. 47.000.

“Hasil rapat koordinasi bersama antara Baznas Kota Tangerang Selatan, Kementerian Agama Tangsel, MUI Tangsel dan Disperindag Kota Tangerang Selatan menetapkan untuk zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah sebesar Rp. 47.000 dengan pertimbangan-pertimbangan dari Baznas dan dari masing-masing peserta rapat. “Ujar Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan, Kamis (30/01/2025).

Dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang, atau 3,5 liter beras.

“Secara syar’i kewajiban setiap muslim untuk membayar zakat fitrah itu sebesar 2,5 kilogram bahan pokok atau 3,5 liter beras. Pembayaran zakat fitrah maupun fidiah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. “Pungkasnya.

Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas Kota Tangerang Selatan. (Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *