Pulau Taliabu-RMNews.com: Tersangka Achmad Tamrin, S.STP., ME, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu diterbangkan dari Palu, Sulawesi Tengah ke Ternate, Maluku Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, setelah berkas perkara tindak pidana Korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 dinyatakan lengkap (P-21).
“berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan.” Kata Nurwinardi Kepala Kejari Pulau Taliabu kepada awak media, Senin (16/12)
Lebih lanjut Nurwinardi menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: 393/PW33/5/2021 tanggal 29 November 2021 sebesar Rp. 547.750.000,-.
“hasil perhitungan BPKP atas perhitungan kerugian negara pada pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Dinas Kesehatan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 547.750.000,- dan dimana sebelumnya penyidik Kejari Pulau Taliabu juga telah menetapkan Hardianto Ambarak alias Anta serta Muhammad Adriansyah alias Dede Bin Muhammad sebagai tersangka dan sudah disidangkan” jelasnya
Menurut Nurwinardi, saat ini tersangka Achmad Tamrin dipindahkan dari dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, dikawal Ricardo Hasudungan dan Herdi petugas dari Rutan Kelas IIA Palu serta Irpan. A.Md pegawai Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
“Pemindahan tersangka menggunakan transportasi udara dengan rute Bandara Mutiara Sis Al-Jufri (Palu) menuju Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) dan selanjutnya terbang ke Bandara Sultan Babullah (Ternate)” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa pemindahan tersangka Achmad Tamrin dari Rutan Kelas IIA Palu dikarenakan yang bersangkutan juga menjadi terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sewaktu tersangka menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan. (ips)