HUKRIM  

BPOM Cabut Izin Edar Obat Berbahaya

Rakyatmerdekanews.com, Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kosmetik, suplemen hingga obat tradisional. Hingga menerapkan sanksi administratif dan meminta kepada pemilik NIE / pelaku usaha produksi untuk menarik produk dari peredaran. Baik di pasar hingga pedagang besar farmasi. BPOM akan secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Masyarakat diminta agar lebih waspada serta tidak ceroboh dalam memilih produk seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan. Yang dapat menggagu pencerna-an, ginjal, hormon, hingga fungsi hati. Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
Berdasarkan pengawasan, BPOM menemukan, “delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman,” jelas BPOM dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyatmerdekanews.com, Rabu (2/8).
Berikut daftar obat berbahaya yang di rillis BPOM. Obat Tradisional: Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung. Produk Suplemen Kesehatan: Feroglobin Kid Drops. Produk Kecantikan : Casandra Glam, Casandra Lipstick Colorfix No.6, Nude Lip Cream 2, LA Widya Curcumin Day Cream, Bio Gold Night Cream.
(Joe)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *