Rakyatmerdekanews.com, Ternate – Buntut Pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR sehingga kadisnya di laporkan ke Direskrimum Polda Maluku Utara.
Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH mengatakan menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, dirinya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit.
“Pihaknya sudah menerangkan status lahan tersebut yang di tujukan kepada pada pihak-pihak yang terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang di layangkan tersebut tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yang menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril,”bebernya.
Terang dia, maka dengan adanya hal ini pihaknya mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yang kami anggap merugikan kepentingan klien dan warga yang sudah membeli kaplingan tersebut dari klien dirinya.
“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yang sudah membeli kaplingan dari klien kami,”ujar Ishak Raja.
Ishak Raja menjelaskan dirinya jugaturut menggaris bawahi bahwasanya tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut pihaknya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka dirinya akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan bisa TUN kan masalah ini.
” Kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutupnya.(ikhsan)