HUKRIM  

Bunuh Anak Balita, Tersangka Mendapatkan Hadiah Timah Panas Dari Polisi 

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Jakarta — Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap anak yang masih umur tiga setengah tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi di dampingi oleh Dir Krimum Kombes Pol Wira Satya Triputra, KPPPA Ibu Elsa, Wadir Reskrimum, Kasubdit Jatanras, dan Penyidik

Ade Ary mengatakan bahwa telah menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap anak balita di wilayah Desa Rawa Burung Kec Kosambi, Kab, Tangerang

Lanjut Ade tersangka yang berinisial HB alias H laki-laki umur 38 tahun sementara korban inisial MA laki-laki umur 3,5 tahun, “ujar Ade kepada Wartawan pada hari Rabu (30/04/2025)

Sementara Ditreskrimum Wira menjelaskan bahwa, tersangka adalah orang yang baru 2 bulan kenal dengan tersangka, namun korban sering menginap di rumah kontrakan tersangka

Lanjut Wira pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 korban nginap di rumah tersangka sampai pada hari Minggu pada tanggal 27 April 2025

Sekitar pukul 02.15 korban terbangun menangis minta susu, karena kesal tersangka memukul belakang kepala korban dengan tangan sebanyak 3x

“Selanjutnya tersangka membawa korban ke kamar mandi dan kepala korban di tenggelam kan kedalam ember yang berisi air selama tiga menit

Masih kata Wira, ternyata korban mengeluarkan kotoran dari anus nya, lalu tersangka membersihkan nya dengan sikat WC ke anusnya korban

Kemudian tersangka membenamkan kepala korban ke dalam ember untuk yang kedua kalinya selama tiga menit, setelah itu korban baru dibawa ke kamar dan di letakkan di atas tempat tidur lalu di tutupi dengan pakaian yang ada korban di bakar

Setelah korban di bakar tersangka melarikan diri ke daerah Deudeul Kec Taraju Kab Tasikmalaya Jawa Barat, di saat petugas membawa tersangka ke TKP untuk mencari barang bukti tersangka coba melawan petugas, hingga petugas memberikan hadiah Timah Panas di kaki tersangka

Untuk penjahat seperti ini di jerat dengan pasal 76c ko pasti 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002

Pasal 340 KUHP , pasal 348 KUHP , pasal 361 ayat 3 KUHP dengan ancaman selama 15 tahun penjara. (Fahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor