Desa Rahong Diguncang Isu Pungli BPNT: Kades Minta Bukti

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Lebak, Minggu, 15 Desember 2024 | Masyarakat Kampung Citeureup, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dikejutkan dengan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum RT terkait bantuan pangan Non-tunai (BPNT).

Warga menduga kuat bahwa telah terjadi pungutan sebesar Rp100.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alasan untuk biaya pengajian di masjid.

Seorang warga Kampung Citeureup yang tidak ingin disebutkan namanya (inisial J) mengungkapkan kepada media bahwa biasanya pungutan hanya sebesar Rp50.000, namun kali ini mencapai Rp100.000.

“Alasannya untuk pengajian desa. Yang dipungut itu semua yang dapat bantuan, termasuk mertua saya atas nama Bariah dan Yuni. Yang memotong adalah RT, Apol,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, menyatakan bahwa jika benar ada RT yang memotong Rp100.000, maka hari itu juga akan dipecat.

“Kalau masyarakat memberi lebih ke RT, saya tidak tahu. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan, harus ada bukti. Saya tegaskan kepada RT, jangan memotong kecuali diberi oleh masyarakat. Jika ada yang ketahuan memotong, saya akan pecat,” tegasnya.

Ubed Jubaedi menambahkan bahwa desa tidak memerintahkan RT untuk memungut kecuali diberi secara sukarela oleh masyarakat.

“Silakan buktikan, karena RT tidak ada yang mengaku. Saya ingin ini terbukti. Jangan membuat masalah jika tidak ada bukti yang nyata. Saya sudah mengumpulkan para RT,” ujarnya.

Kades juga menanyakan asal aduan tersebut dan dari RT mana, agar bisa menegur dan menentukan tindakan.

“Akang orang mana? Saya akan cek nomor ini dan lokasinya, kalo jadi wartawan harus akurat nanti kamu kena kode etik, iya kalau mendengar dan katanya jangan dulu langsung mengintimidasi ka, menanyakan harus dengan bukti ka, Ujar,” kades (Ubed Jubaedi).

Kades Ubed juga menjelaskan prihal pungutan untuk pengajian yang tidak dipaksakan kepada warganya.

“Jika masalahnya untuk pengajian tahunan, masyarakat untuk sedekah penutupan pengajian, kami selaku ketua pengajian tidak memaksa. Jika masyarakat tidak mau memberi sedekah, kami tidak memaksa,” jelasnya.

Namun disisi lain seorang wartawan merasa tidak terima dengan pernyataan sang kades yang dianggap telah mengintimidasi,padahal menurutnya ia hanya menanyakan prihal isu yang didapat,dan ia anggap pertanyaan yang disampaikan telah sesuai dengan tugasnya sebagai wartawan.

“Sebagai jurnalis, saya merasa tidak senang dengan pernyataan kades yang mengatakan saya mengintimidasi, karena dalam isi chat saya tidak ada kata intimidasi. Saya hanya menanyakan terkait aduan dari warga, karena itu tugas dan hak saya sebagai jurnalis untuk mempertanyakan dan mengonfirmasi”.Dalam keterangannya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *