Diduga Pertamina Hulu Rokan (PHR), Menyerobot Dan Menanam Limbah Berbahaya Di Tanah Milik Warga H.Srihartono

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis, Mandau –  PT Pertamina Hulu Rokan kembali menuai kontroversi setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut diduga menumbangkan patokan tanah milik warga masyarakat dan menanamnya dengan limbah berbahaya jenis COCS (Crude Oil Contaminated Soil) di wilayah tanah pribadi milik masyarakat warga bernama H. Srihartono.

Peristiwa ini terjadi berawal dari tahun 2022 di lokasi bekasap #105 diserobot nya tanah milik H Srihartono dengan sertifikat SHM no 1962 seluas 1142 M2. Tanah hak milik tersebut dikuatkan dengan hasil pengukuran bersama BPN Bengkalis,PHR. Pengacara Srihartono, Kemenkumham Propinsi Riau, pihak Kecamatan Mandau dan pihak kelurahan Air Jamban serta RT/ RW setempat.

Pada tanggal 22 Oktober 2024 pihak PHR tertangkap basah oleh RT/RW setempat Kembali mengambil dan menyerobot tanah H.Srihartono di lokasi bekasap #47 yang berbatas juga dengan tanah H.Srihartono.

Pihak subkontraktor PHR Mengambil tanah kuning di lokasi tanah H.Srihartono berukuran 3.5 meter x 60 hektar x ketebalan 60 centimeter.

Tindakan tersebut yang diketahuan dan disidak oleh RT/RW dan pihak Kelurahan Air Jamban dan pemilik Srihartono tak terima tanahnya dicuri dengan cara yang sama sebelumnya di lokasi bekasap # 105.

Saat dihampiri dialokasi tanah yang bermasalah tersebut dijumpai salah seorang Pihak subkontraktor dari PHR menyampaikan’ bahwa mereka bekerja atas perintah PHR dari pimpinan WDT dan mereka bekerja juga berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang mereka terima dari PHR dibawah WDT,

atas pernyataan tersebut pihak H. Srihartono tidak terima dengan alasan yang disampaikan pihak subkontraktor.

H.Srihartono mengatakan’ Yang lalu aja belum dibayar PHR dan dijanji janjikan ke saya yang tidak jelas, saya meminta pertanggungjawaban dari PHR untuk datang kelokasi yang diserobot.”Tegas Srihartono.

Tambah lanjut Srihartono mengatakan’ pembangunan panel box listrik PHR dan pembuatan kolam mud pit juga penyebab pencemaran dan mencemari dan mematikan tumbuhan pinang yang saya tanam sudah dua tahun,

“Kami tidak hanya berurusan dengan pengambilan dan penyerobotan tanah secara ilegal, tetapi juga dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar.”kata Srihartono

Tambah lanjut Srihartono menjelaskan’ Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Rokan mengambil alih tanah miliknya, yang memiliki sertifikat hak milik nomor 1962, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kini Tindakan penggusuran patokan tanah tanpa izin darinya yang mengakibatkan pemicu protes darinya dan warga setempat.”jelas Srihartono.

Srihartono Pemilik tanah berharap pihak berwenang mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab dan melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dari aktivitasnya yang dilakukan secara ilegal.

Karena aksi dilapangan ditemukan tampak Dengan sengaja melalui kontraktor nya yang di suruh, Dan apabila kalo ada masalah dilapangan mereka PHR dengan arogan mereka bilang dia yang ngurus nya.

Bahasa didapat ditemukan Perusahan Hulu Rokan (PHR) adalah plat merah dengan arogan sekali pihak PHR melontarkan bahasa nya.

Padahal meeting sudah dilakukan di kantor camat Mandau dan di hadiri kemenkumham. Pihak Polda Riau dan kejaksaan serta Upika lengkap kecamatan lurah dan RK/ RT hadir.

Meskipunsudah di Verifikasi ke BPN tidak ada pembelian tanah dan tanah lain tak ada di atas tanah sertifikat tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian penting di tengah upaya perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup. Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan yang ada, demi keadilan dan kelestarian lingkungan.”tutup H.Srihartono. (FN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor