Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis, Bathin Solapan, 13 Januari 2025 – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis’ Kecamatan Bathin Solapan, Karena terdapat Pj Kepala Desa (Kades) yang juga merangkap jabatan sebagai Kasi Terantip (Kepala seksi ketentraman dan ketertiban kecamatan di kecamatan Mandau.
Untuk diketahui bersama, di Kecamatan Bathin Solapan, setidaknya terdapat 13 Desa, satu nama Desa Simpang Padang yang disorot lantaran merangkap jabatan. Pj kades inisial MN
Ketua Tuah Aliansi Anak Melayu, Fredi Noza menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan publik.
Fredi Noza, mengungkapkan salah seorang keluhan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya’ MN (PJ Simpang Padang) menyebutkan satu badan yang ia punya memiliki dua tempat berkantor nya, terkadang ia di kantor Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan sebagai PJ kades, terkadang ia di kantor camat Mandau sebagai Kasi Terantip (Kepala seksi ketentraman dan ketertiban kecamatan di kecamatan Mandau.”Sebut PJ Kades Simpang Padang kepada Masyarakat.
Pelanggaran ini terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam Pasal 29 UU Desa menyebutkan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugasnya sebagai Kepala Desa,” tutur ketua Fredi Noza.
Ia juga menyoroti Pasal 30 UU Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang terbukti melanggar Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
“Jika aturan ini tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Fredi Noza, satu tokoh ini seharusnya segera mengambil langkah tegas untuk melepas salah satu jabatan. “Kades yang rangkap jabatan sebagai Kasi Trantib Kecamatan Mandau harus legowo jika haknya sebagai Kasi Terantib dicabut. Bahkan, potensi sanksi administratif hingga pidana tidak dapat dihindari,” katanya.
Tidak ingin masalah ini berlarut-larut, Ormas Tuah Aliansi Anak Melayu mendesak Bunda Agung Bupati Bengkalis untuk segera bertindak. Menurut Fredi noza, pemerintah daerah harus menegakkan aturan demi menjaga netralitas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta Bunda Agung Bupati Bengkalis segera memanggil terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tindakan tegas harus diambil agar tidak ada lagi rangkap jabatan yang merusak sistem pemerintahan desa maupun pelayanan sosial,” ujar Fredi Noza. (FN)