RMNews.com, Jakarta Utara – Sebuah Bangunan 4 lantai di jalan Teluk Gong Blok G-I KAV No 23 RT 10 RW 09 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dikeluhkan warga.
Pasalnya, kegiatan aktivitas pembanguna tersebut menimbulkan bising khususnya mereka yang rumahnya berdekatan langsung dengan proyek. Ada dugaan bangunan tersebut tidak mengantongi ijin dari warga sekitar.
Pantauan wartawan RMNews.com dilokasi, bangunan tersebut berijin dengan nomor IMB. III/C.37b/31.72.0I.I004.13.K-3/2/TM.15.33/e/2023. Dengan kegiatan membangun baru dan penggunaan untuk kantor ketinggian 4 lantai.
Namun jadi pertanyaan warga , diatas banner IMB tersebut melintang garis police line berlogo Jaya Raya disepanjang pintu gerbang lokasi pembangunan. Namun aktivitas pembangunan terus berjalan.
Warga berinisial U mengatakan, dengan adanya aktivitas pembangunan tersebut saya sangat terganggu karena suara bising yang dihasilkan dari aktivitas pembangunan. Kemudian dalam mendirikan bangunan si pemilik tidak pernah berkomunikasi atau meminta persetujuan pembangunan.
“Suara bising dari pembangunan gedung itu sangat mengganggu saya dan keluarga, si pemilik juga tidak pernah meminta persetujuan pembangunan. Coba aja abang lihat ke bangunan itu ada garis police line warna kuning,” kata U melalui pesan singkat whastapp. Kamis (25/1/2024)
” Coba aja tanyakan kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) mengenai police line terpasang dibangunan itu. Adakah sanksi apabila menerobos masuk ke lokasi rumah yang sudah dipasang police line,” sambungnya
Sementara, ketua RW 09 Suhendi yang kerap dipanggil Apyu menjelaskan, pernah ada yang dateng ke saya untuk memberitahukan bahwa di RT 10 akan ada rencana pembangunan.
” Pernah ada yang datang ke saya dan menerangkan bahwa ada rencana kegiatan pembangunan di RT 10 , kemudian mengenai ada keluhan dari warga yang berdekatan kemunkinan pemilik bangunan belum ada persetujuan dari warga berdekatan atau bersebelahan ,” kata Apyu melalui data selulernya. Kamis malam. (25 /1)
(CS)