Rakyatmerdekanews.com, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tradisional. Upaya ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran Penyehat Tradisional (HATRA) dan memastikan legalitas mereka.
“Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, dr. Allin Hendalin Mahdiar, MKM.
Upaya optimalisasi HATRA ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
“HATRA dalam Pelayanan Kesehatan tradisional di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta mengikuti kaidah-kaidah ilmiah bermutu dan digunakan secara rasional dan tidak bertentangan dengan norma agama atau norma yang berlaku di masyarakat juga tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan, kesopanan, hukum, dan budaya,” jelas dr. Allin.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan di dasarkan pada keamanan, kepentingan dan perlindungan masyarakat.
“Maka dari itu Penyehat Tradisional (HATTRA) harus memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional), agar dapat memberikan pelayanan yang aman, bermanfaat dan rasional,” tegas dr. Allin.
Pemerintah Kota Tangsel terus mendorong HATRA untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan STPT. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses pengobatan tradisional yang aman dan terpercaya.
Manfaat Optimalisasi HATRA:
• Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tradisional.
• Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan tradisional.
• Meningkatkan akses masyarakat terhadap pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat.
Mari dukung optimalisasi HATRA dan pengobatan tradisional di Kota Tangerang Selatan!