Diringkus Tim Elang Malaka, Kurir dan Pengedar Narkotika; Egi (Mandau ), MI (Bengkalis) Dan MR (Aceh) Terancam Hukuman Mati

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis – Seorang kurir shabu dan dua pengedar pil ekstasi yang ditangkap Tim Elang Malaka (Sat Narkoba Polres dan Bea Cukai) Bengkalis di tiga lokasi berbeda, terancam hukuman mati, Selasa (21/1/2025).

Soalnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Ancaman hukuman mati tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Bengkalis, Kamis siang.

Mereka adalah EF alias Egi Bin (alm) Yahuza warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, MI alias Isan Bin Sulaiman warga Bengkalis dan MR alias Redha Bin Azril warga Aceh yang bekerja di Malaysia.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dan Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar, memaparkan kronologis penangkapan dan peran ketiga tersangka dalam peredaran narkoba, sebagai berikut:

Tersangka EF alias Egi Bin (alm) Yahuza ditangkap di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau pada 8 Januari 2025. Dari Egi polisi mengamankan barang bukti 78 butir pil ekstasi berlogo minion warna oranye, 49 butir pil ekstasi Minion warna hijau, 1 bungkus plastik bening berisi 2 butir pil ekstasi warna oranye dan 1 butir pil ekstasi minion warna hijau, satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 unit handphone Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha N Max.

Modus operandi Egi sebagai pengedar narkotika di wilayah kecamatan Mandau. Dengan cara transaksi secara langsung dengan pembeli.

Sedangkan tersangka MI alias Isan Bin Sulaiman kurir pil ekstasi) ditangkap pada Senin (13/1/2025) siang, sekira pukul 15.30 WIB, di Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis. Dari tersangka diamankan barang bukti 179 butir pil ekstasi.

Menurut Kapolres, sabu seberat 2.091,53 gram yang dibawa MR merupakan milik Bang seorang warga Malaysia keturunan China. Bang memerintahkan Redha mengantarkan shabu kepada TM yang tinggal di Aceh.

“Sebagai kurir Redha menerima upah Rp 25 juta. Dan uang tersebut sudah diterima tersangka,” kata AKBP Budi Setiawan kepada awak media.

Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar mengatakan, saat diinterogasi ketiga tersangka mengaku baru sekali alias pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Namun, Doni Kepala Satuan narkoba yang sekaligus pimpinan Tim Elang Malaka tidak begitu saja percaya dengan pengakuan para tersangka. Saat ini, baik penyidik yang menangani perkara tersebut dan Tim Elang Malaka dilapangan terus mengulik jaringan ketiganya.

“MR (Redha) merupakan jaringan Internasional. Katanya baru sekali. Tapi, kita tak begitu saja percaya. Kita akan terus menelusuri jaringan MR,” tegas Doni menjawab pertanyaan wartawan tentang jaringan para tersangka. (rd/fn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *