Dirjen Bina keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Kewenangan Pimpinan Daerah

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Ternate Malut – Direktorat Jenderal (Dirjen)Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni acara diskusi bersama Forum Kepala Daerah se Provinsi Maluku Utara yang kegiatannya diadakan di hotel Bella Ternate menjelaskan soal kewenangan pimpinan kepala daerah dalam menggunakan anggaran serta efisiensi hibah kementerian maupun lembaga.(25/04/2025)

“Geser anggaran bisa dengan persetujuan DPRD dan bisa tanpa harus meminta persetujuan DPRD maka dikeluarkanlah peraturan daerah Gubernur, Bupati, Walikota sebagai dasar hak geser anggaran. Sedangkan dana yg di pakai(di geser) adalah dana di dinas yg sudah ada , atau dana talangan khusus yg ada di kabupaten kota,” bebernya.

Agus Fatoni mengatakan dalam sesi tanya jawab antara para kepala daerah Walikota dan Bupati serta Wakil Walikota dan Wakil Bupati yang juga di hadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos bahwa hibah diberikan manakala kebutuhan dasar terpenuhi.

Selain itu menanggapi pernyataan walikota Kota Ternate M.Tauhid Soleman, Agus Fatoni menjabarkan tentang pentingnya komunikasi lintas daerah.

“Komunikasi perlu dibangun formal secara Institusi dan informal, semisal yah ajak ngopi-ngopi bareng, atau kegiatan yang lebih relaks, duduk bersama diskusi juga bagian dari komunikasi (informal),” ucapnya.

Dirjen juga menanggapi perubahan pergeseran anggaran dalam kebijakan daerah, dirinya mengingatkan poin penting nya adalah tidak ada mark up, tidak ada laporan dan kegiatan fiktif, itu aman untuk pergeseran anggaran.

“Ada 2 hal yang tidak bisa di rubah yakni UUD 1945 dan bentuk Negara (NKRI) yang tidak bisa di rubah, sedangkan regulasi yang lain bisa di rubah, sehingga perubahan regulasi di formulasikan penyesuaiannya sesuai kebutuhan maka kerjasama antar daerah itu penting,” terang Agus.

Dalam kesempatan ini pula Dirjen menanggapi usulan Sofifi sebagai daerah otonomi baru sehingga penggunaan anggarannya tidak tumpang tindih.

“Saya menyarankan bahwa penggunaan anggaran khusus untuk Sofifi bisa dan ada solusinya saat ini untuk Sofifi , meskipun belum di mekarkan, yaitu BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dari Provinsi kepada Kota Tidore Kepulauan (Tikep) , contoh bangun sekolah, jalan, dan lainnya sesuai kebutuhan, meskipun itu berada di wilayah administrasi Pemkot Tikep,”jelasnya.

Dalam kesempatan ini Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyampaikan salah satu penggunaan anggaran provinsi digunakan untuk mengcover 4.000an nelayan di Maluku Utara sesuai data.

“Akan dibayarkan oleh provinsi BPJSnya dan untuk DBH 2025 akan segera saya bayarkan ,dan kemudian hutang tahun 2023 & 2024 sehingga kedepannya Pemprov tidak ada hutang lagi,” akunya.(Ikhsan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor