Rakyatmerdekanews.com – Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan film dewasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Ade Safri simanjuntak, Kasubdit Siber Krimsus Polda Metro AKBP Ardiansyah
Trunoyudo mengatakan, keberhasil Subdit lV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pembuatan konten asusila atau film porno
Lanjut Trunoyudo, pada kasus pembuatan film asusila ini juga melibatkan model hingga selebgran dan didistribusikan lewat sejumlah website ujarnya.
Masih kata Trunoyudo, Sebanyak 5 tersangka diamankan dalam kasus ini. Kelima tersangka antara lain, I berperan sebagai sutradara admin dan pemilik website, JAAS sebagai kameraman, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, serta SE sebagai sekretaris dan talent.
Sementara Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.
“Jadi, perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” kata Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Tercatat, ada 12 artis yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Namun, Ade mengatakan tidak terdapat kontrak untuk artis-artis tersebut dalam produksi film asusila tersebut.
“Pembayaran hanya sekali pada saat pembuatan film serta beragam bayarannya tergantung artis yang bermain di film tersebut,” tutur Ade.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini. Antara lain, satu set alat syuting, lima hardisk, satu flashdisk, lima ponsel, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Fahri)