HUKRIM  

Ditressiber Polda Metro Jaya Ringkus 2 Tersangka Bajak Data Orang Lain Tanpa Izin

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Jakarta — Diressiber Polda Metro Jaya pengungkapan tindak pidana buka data rekening orang lain tanpa izin dengan bantuan Artificial Inteligence

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi di dampingi oleh Kasubdit ll dan Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Ade Ary menyampaikan, bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial PM umur 33 tahun, MR umur 29 tahun dan (Mister X masih dalam pendalaman)

Lanjut Ade Ary, peran tersangka MR adalah mengumpulkan data korban yang dikirim oleh mister X, sementara peran tersangka PM adalah yang membuatkan atau memalsukan data orang lain tanpa izin dengan bantuan Aplikasi Website Artificial Inteligence Ujar,” Ade Ary pada hari Jumat (7/2/2025)

Para tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE mana di ubah terakhir dengan UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU No 11 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun

Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama 8 tahun, (Fahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *