Rakyatmerdekanews.com. Sambas-Kalbar. DPRD Sambas menggelar dengar pendapat umum (hearing). Bertempat di Aula Utama kantor DPRD Sambas, berkaitan dengan adanya keluhan masyarakat warga petani di wilayah Sambas utamanya desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung-Sambas. Yang mana 2 (dua) orang warga dalam proses hukum acara (13/9/2023). Dua orang warga desa Sepantai ini dilaporkan oleh PT. Wirata Daya Bangun Persada yang berlokasi di desa tersebut.
Adapun kasus yang di acarakan terhadap dua orang warga Sepantai adalah kasus pencurian pasal 363 KUHP, yang proses hukumnya saat ini ditangani oleh JPU Kajari Sambas (sudah P21) telah disampaikan Ke Pengadilan Negeri Sambas (PN Sambas) 13/9/2023.
Acara Dengar Pendapat ini dipimpin oleh pimpinan DPRD Sambas (H.Abu bakar, Ferdinan solihin, lery figo kurniawan, Melani) beserta anggota DPRD lainnya (Anwari, Irvandi, Sehan, Erwin, Sumardi dan Iwan absak), juga hadir dari Kajari Sambas (diwakili Kasdum), Kapolres Sambas (diwakili kasat Reskrim), Kodim 1028/sbs (Pastel), Pemda Sambas (Assisten II, Kabag Hukum), Kasat Pol PP, beserta Lembaga pendamping (LP-KPK) dan U.Bina, beserta perwakilan warga masyarakat Sepantai.
“Pimpinan mengharapkan dengan adanya acara pada hari ini, menjadikan situasi yang kondusif serta keadaan semakin baik kedepannya, pangkas Ferdinan sholihin, serta yang perta; Kita dari DPRD Kabupaten Sambas sudah menampung dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada kami, yang kedua; Kami akan melakukan rapat secepatnya, dalam waktu dekat ini bersama Pemda dan porkompimda, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang dialami 2 (dua) orang masyarakat sepantai, yang ketiga; Keterkaitan masalah lahan, khususnya perijinan kita serahkan nanti pada Pemda sesuai dengan regulasinya, de gan berakhirnya UU Cipta kerja nanti, kita tunggu prosesnya. Kami mohon pada masyarakat , untuk sementara ini kita sama-sama menjaga keamanan, sehingga jangan sampai terjadi korban seperti 2 (dua) orang ini terhadap warga yang lainnya. Dan kita akan selalu membantu dalam penyelesaiannya”. Tutur H.Abu bakar selaku Ketua DPRD dan pimpinan rapat.
Dalam wawancara lansung kepada wakil masyarakat desa Sepantai (Edi sudianto) 13/9/2023 dengan media ini “kami dalam acara hearing ini menyampaikan tuntutan diantaranya adalah yang pertama; kami ingin 2 (dua) orang warga kami dibebaskan dari jeratan hukum yang telah dilaporkan oleh pihak peeusahaan PT.Wirata Daya Bangun Persada; yang kedua; ingin dituntuskannya hak-hak kami diselesaikan, masalah plasma yang saat ini belum kelar, walaupun masih berproses, kan yang kita harapkan endingnya. Mau sampai kapan bisa dituntaskan. Walaupun saat ini Pemda sudah respon terhadap hal tersebut. Intinya yang utama 2 (dua) orang warga kami dapat dibebaskan. Jika kita ingin menegakkan Hukum atau peraturan secara adil; Perusahaan ini kan tidak mengantongi ijin, yang artinya jika masyarakat sepantai bisa di tahan karna kasus pencurian. Terus jawabannya Perusahaan juga telah merampok, bukan lagi mencuri, artinya merampok wilayah; merampok merugikan negara. Karna sejauh ini kita punya data berkenaan hal tersebut”. Ungkapnya.
Dari Perusahan; kami selalu menghimbau mari kita tidak selalu melakukan pelanggaran terhadap hukum, kami disini sebagai pendengar, sebagai perusahaan dan mitra pemda tentunya kami punya manajemen yang keputusannya ada dipimpinan pusat.
Segaimana disampaikan lansung oleh pihak PT.Wirata Daya Bangun Persada (Julianus) 13/9/2023, pada media ini “Berkenaan dengan ijin; sebenarnya kita tidak bekerja diluar ijin, karna ijin sudah terbit di tahu 2006, habis itu ada revisi ijin IUP nya masih tetap hidup sampai saat ini. Total ijin pertama 7200 Ha, setelah revisi menjadi 700 + Ha; yang dikelola saat ini 4.550 Ha, hal ini saya kira sudah jelas dari SK-SK Perijinan yang diberikan oleh Bupati dari awal revisi karena IUP masih berjalan. Jadi secara legalitas, kita bukan tidak ada ijin”. Jelasnya.
Sanggahan, saran dan penegasan anggota DPRD (Sumardi, Anwari, Erwin, Figo, sehan, iwan absak, Ivandri), “mengenai perijinan Perusahaan yang dipinta oleh pemda, apakah sudah disampaikan, dan jika sudah sampai ke Pemda (Assisten II) serta jika perijinannya sudah sesuai aturan (amandement), maka perusahaan wajib memberikan hak-hak warga tersebut”, menyikapi 2 (dua) tuntutan masyarakat Sepantai ini; minta dibebaskan 2 (dua) orang warga yang ditahan dan atau diberhentikan Perusahan, dalam hal ini kami tidak akan mengintervensi dalam hukum acara, karna kami dalam proses hukum perundang-undangan; Jika masyarakat dilaporkan, maka saya minta masyarakatkan juga melaporkan perusahaan tersebut; Hendaknya ada kesepakatan bersama dalam menyelesaikan masalah ini, seharusnya tidak mesti ada istilah efek jera terhadap hal ini.
Dalam wawancara langsung ketua DPRD (H.Abu bakar) diruang kerjanya bersama media ini (13/9/2023) “Alhamdulillahi kita baru selesai melakukan Rapat hearing bersama warga masyarakat Desa Sepantai, dimana beberapa hari yang lalu mereka menyampaikan surat kepada Kita DPRD Sambas, untuk diberikan waktu dalam menyampaikan aspirasi mereka pada kegiatan hearing pada hari ini pada hari rabu 13 september 2023. Adapun hasilnya diantaranya mereka meminta adanya pendampingan hukum kepada pihak (2 orang warga sepantai) yang tersangkut hukum, yang saat ini ditahan (berproses hukum), semoga dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan rapat kembali dengan Prokompimda Kabupaten Sambas, untuk memberikan sebuah solusi yang terbaik, bagaiman penanganan kasus hukum yang dihadapi dalam penanganan dan pendampingan hukum oleh Pemda bisa diberikan kepada warga Sepantai tersebut, serta kita berikan kepercayaan kepada penegak hukum; seperti kepolisian, Kejaksaan untuk melakukan proses hukum, namun kita mengedepankan kekeluargaan dengan pendampingan untuk meringankan putusan Pengadilan”. Jelasnya sembari menyudahi. (Ah)