Magelang – Polisi berhasil mengungkap penemuan mayat Korban Anak pada Selasa (06/02/2024) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Ternyata Korban Anak tersebut akibat tawuran pada dini hari sebelum mayat ditemukan warga.
Dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H. memaparkan terkait peristiwa tawuran dimaksud. Mendampingi Kapolresta, Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Prapta Susila, S.H., M.M., Kamis (08/02/2024) siang.
Dijelaskan Kapolresta Magelang, kejadian dugaan kekerasan dengan sajam yang menyebabkan Korban Anak meninggal dunia adalah tawuran dua kelompok remaja dan berstatus pelajar SMP.
“Korban Anak meninggal DP (15 tahun) warga Desa Pirikan, Secang dan Korban Anak Luka Berat MAS (15 tahun) warga Desa Candisari Secang. Keduanya berstatus pelajar SMP Negeri 2 Secang,” terang KBP Mustofa.
Sementara Pelaku penganiayaan adalah RH (16 tahun) domisili Kecamatan Mertoyudan, MDS (15 tahun) dan RLA (15 tahun) keduanya warga Kecamatan Bandongan.
“Kemudian satu Pelaku dewasa berinisial PAM (20 tahun) warga Kota Magelang. Pelaku ini yang membacok Korban Anak dengan senjata jenis celurit,” sebut KBP Mustofa.
Modus peristiwa itu para Pelaku emosi karena ditantang gasperan (tawuran dengan alat gasper/kepala ikat pinggang berbahan logam) melalui live IG (Instagram). Kedua kelompok sepakat melakukan di lokasi yang ditentukan. Yaitu di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Senin (05/02/2024) pukul 23.30 WIB.
“Pertikaian terjadi dan berakibat meninggalnya Korban Anak DP, dan Korban Anak MAS mengalami luka berat dan masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Salatiga. Sementara Korban Anak meninggal DP setelah ditemukan warga, pihak kepolisian membawa jenazah ke RSUD Muntilan untuk diautopsi,” papar KBP Mustofa.
Para pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda sebesar Rp 3.000.000.000.
Kapolresta Magelang mengingatkan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya mengingat bahwa kejadian ini merupakan kejadian ketiga di wilayah hukum Polresta Magelang.
“Para pelaku kebanyakan anak di bawah umur dan diawali tantangan lewat medsos. Mari kita awasi pergaulan anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga berurusan dengan hukum,” pungkas KBP Mustofa. (Ikh)