RMNews, TANGSEL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni menegaskan segala jenis pungutan liar (Pungli) di lingkungan pendidikan akan diberikan sanksi tegas.
Tegasan Pungli tersebut disampaikan oleh Deden Deni pada saat inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciater 02 Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Senin (10/03/2025).
“Hari ini kita kumpulkan ada Komite, Korlas dan Jajaran guru serta Kepala Sekolah SDN Ciater 02 agar mengembalikan segala jenis Pungutan, Sumbangan, maupun THR. Saya menegaskan untuk tidak ada lagi Pungutan, Sumbangan maupun THR. Jadi, semua kebutuhan yang berkaitan dengan sekolah dapat diajukan ke Dinas. Tidak ada lagi inisiatif biaya dari wali murid. “Ujar Deden.
Deden menjelaskan, bahwa sumbangan ada ketentuannya yang jelas tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite.
“Sumbangan itu harus ada perencanaan kebutuhan dan dipertanggung jawabkan secara akuntabel. Jadi selain hari ini mengembalikan pungutan, kita kasih masukan dan arahan kepada Kepala Sekolah dan dalam waktu dekat akan kita kumpulkan seluruh Kepala Sekolah baik TK, SD dan SMP Negeri, supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini kedepannya disekolah yang lain. Untuk sanksi segera kita proses. “Pungkasnya.
Deden berharap kedepannya, Sekolah dapat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar, mencerdaskan kehidupan anak bangsa, dan kondisi nyaman, sehat dan terwujudnya lingkungan sekolah yang berkualitas. (Yuyun)