Rakyatmerdekanews.com, Halsel – Polres Halmahera Selatan (Halsel )berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2,01 Kg bersama dengan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan yang didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Resnarkoba dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Polres, Senin (19/2) menjelaskan bahwa telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan tersangka II dan IM.
Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Halsel pada 7 Februari 2024 sekira pukul 02.00 dini hari yang bertempat di rumah DI, tepatnya di kompleks organisasi Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan”. Jelasnya.
Polisi menemukan tiga buah paket yang didalamnya berisi ganja sebanyak 2,01 Kg, 1 buah tas ransel yang didalamnya terdapat dua buah pipet berbentuk L, gunting kecil, pipet berbentuk sekop, satu buah sedotan plastik yang digabungkan dengan jarum suntik, satu buah penutup botol mineral warna orange yang sudah berlubang, satu buah tabung kaca terlakban dan satu buah pisau cutter dan silet milik II. (Humas Polda Malut)