Magelang Kota – Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M, menggelar konferensi pers yang menyoroti pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2023 di Conter Anugrah Cell. Tersangka utama, WP (32 Tahun), dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman yang sama.
Dalam pernyataan yang disampaikan, AKBP Yolanda menjelaskan bahwa tersangka, yang mengaku sebagai pengusaha konveksi yang beroperasi secara online dan offline, menawarkan kepada para korbannya bahwa berjualan secara online akan memberikan keuntungan yang lebih besar. Dengan memanfaatkan ketertarikan korban terhadap bisnis online, tersangka kemudian melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, yang menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
“Keterangan dari tersangka juga mengindikasikan bahwa uang yang diperoleh dari tindakan penipuan tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian online,” jelas AKBP Yolanda.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti nyata dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti yang disita termasuk satu unit HP RENO 8T, satu lembar nota pembelian HP VIVO, satu lembar nota pembelian HP OPPO, dan satu unit HP RENO lainnya. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai jumlah signifikan, yaitu sebesar Rp. 67.700.082 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
Kapolres Magelang Kota menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan demi keadilan bagi para korban. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan penipuan, terutama dalam transaksi online, serta menghindari terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.