Rakyatmerdekanews.com, Tangerang Selatan – simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten serta walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, oleh Panitia Pemungutan Kecamatan Ciputat Timur yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Pondok Ranji Rabu 7 November 2024.
Hadir dalam kegiatan ini, PPK Ciputat Timur, Panitia Pemilihan Kelurahan, Panwascam Ciputat Timur, perwakilan masing-masing Kelurahan, Satpol-pp, perwakilan Polsek Ciputat Timur dan tokoh masyarakat.
Simulasi ini dilakukan serentak di tiap kecamatan se-kota Tangerang Selatan, bertujuan untuk mensosialisasikan proses tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang tersebar di tingkat KPPS agar berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan KPU.
Fadli Salam selaku Ketua PPK Ciputat Timur menjelaskan “Kita mempraktikkan terlebih dahulu bersama teman teman PPS sebelum mengajarkan kepada kawan-kawan KPPS di Tempat pemungutan suara. untuk jumlah TPS Se-kecamatan Ciputat Timur ada 249 TPS artinya kita perlu waktu untuk mem bimtek masing-masing KPPS mulai dari tanggal 8 sampai 20 November mendatang di masing-masing kelurahan, tambahnya.
Warga yang memiliki undangan pada Pilkada 2024 ini akan mencoblos untuk pemilihan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Banten serta Pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan dengan Kotak suara yang berbeda.
Simulasi ini dilakukan seperti halnya di Tempat pemungutan suara dengan sesungguhnya agar tidak ada perbedaan atau kekeliruan dalam proses pemungutan suara, dan berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 wib ditutup pukul 13.00 wib, kemudian dilakukan penghitungan suara dari hasil kotak Suara.
Bagi kaum disabilitas ketua ppk menyampaikan, akan menyediakan petugas yang ditunjuk dalam pendampingan selama didalam TPS sampai keluar selesai pencoblosan.
Robert Hardiyanto yang juga hadir sebagai undangan pada simulasi ini memberikan keterangan tambahan, bahwa sebagai panwascam hanya memastikan bahwa proses pencoblosan dilakukan dengan prosedur yang benar oleh KPPS. perlu diperhatikan, pemilih itu dikategorikan menjadi 3 yaitu pemilih terdaftar, pemilih pindahan dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTB. pemilih yang terdaftar DPT bisa melakukan pencoblosan dari jam 7-13, pemilih DPTB jam 10-13, dan pemilih DPK jam 12-13. (Ratna)