Rakyat Merdeka News Jakarta – Merunut pada hasil penelusuran serta informasi dari masyarakat terkait keberadaan MA yang merupakan anak dari Andreas Andreyanto pemilik sekaligus pendiri PT SMI, robot trading Net89, tim unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat ke salah satu ruko di kawasan BSD Tangerang Selatan guna untuk membawa MA, Senin (11/11/24).
Saat ditemui awak media diruang kerjanya pada Jumat (15/11), Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H.Karta, SH, MH, sekitar pukul 18.30 Wib. mengatakan bahwa MA adalah anak pertama Andreas Andreyanto (DPO). “Yang bersangkutan telah kita panggil sebanyak dua kali sebagai saksi tapi tidak datang dan tidak ada kabar lalu kita keluarkan surat perintah membawa saksi,” kata Karta.
Karta mengatakan, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap MA, dan diduga terbukti telah menerima aliran dana dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI)
“Dia bersama kekasihnya mendirikan PT Cels Teknologi, MA sebagai komisaris dan kekasihnya sebagai Direktur di mana PT Cels Teknologi juga diduga telah menerima aliran dana dari PT SMI,” jelas Karta.
“Kami telah menjadikan MA sebagai tersangka dan telah kami tahan Rabu kemarin karena di duga telah melanggar pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.
Menurut Karta, timnya juga telah menyita lima unit mobil mewah dan melakukan penelusuran aset-aset lainnya serta dan akan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang menerima aliran dari kasus NET 89 PT SMI dan PT CAD.
Lebih lanjut Karta mengatakan tim Unit V pada Jumat (15/11) dini hari sekitar pukul 02.15 telah menjemput salah satu tersangka kasus investasi bodong robot trading Net 89 PT. SMI dengan inisial ‘ESI” di kediamannya di Bandung Jawa Barat dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim polri menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (EL)