Hearing DPRD Sambas : Dugaan Tumpang Tindih Lahan PT MKA

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Sambas, Kalbar – Hearing yang dilaksanakan oleh DPRD Sambas pada 16 Januari 2025, yang diadakan di Aula Kantor DPRD Sambas dalam Malasah dugaan sengketa lahan atau tumpang tindih lahan Sdr.Erwin Saputra.SE.MH. dengan PT.Mitra Kaolin Abadi yang berinvestasi di desa Buduk Sempadang kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas.

Rapat hearing DPRD ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Sambas (Lerry Kurniawan Figo ) didampingi Sehan A rahman, ketua komisi I (Anwari.S.Sos.MAP) dan ketua komisi II (Erwin Johana); yang dihadiri anggota DPRD (H.Bahidin, Rudi, Suryadi dan Anton) juga hadir dari bagian hukum Pemda, OPD dinas Perijinan/DPMPTSP (Kadis dan Kabid), bidang tata ruang PUPR. Demikian juga Tim pemohon Hearing Erwin Saputra, U.Bima, Irwan dan Farizal serta cs, Camat Selakau Rimur, Kades Buduk Sempadang,.beserta undangan lainnya.

Kegiatan Hearing /RDP berlangsung dengan lancar, serta Denan menghasilkan beberapa point yang nantinya akan dilaksanakan oleh Desa, Kecamatan dan Instansi terkait. Dengan dilakukan verifikasi dan validasi dokumen demi mendapatkan hasil keabsahannya.

 

Sebagaimana disampaikan wakil ketua DPRD Sambas Selaku pimpinan RDP Lerry Kurniawan Figo pada media ini 16/1/2025, “ada point yang kita hasilkan pada Rapat dengar pendapat pada hari ini, yaitu: 1. Pada prinsip nya peserta RDP sepakat mendukung Investasi di Kabupaten Sambas lebih khususnya yang di lakukan oleh PT. MKA di Kecamatan Selakau Timur; 2.Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas terkait (DPMPTSP) agar dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan PT. MKA dengan pihak keluarga besar Erwin Saputra, SE,MH; 3. Dalam rangka kejelasan penguasaan lahan di wilayah yang akan menjadi objek kegiatan PT. MKA, agar pemerintah Desa dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen penguasaan lahan yang dimiliki oleh masyarakat.

Dengan adanya hasil pada hari ini, sehingga nantinya permasalahan adanya tumpang tindih lahan ini dapat cepat terselesaikan; sehingga terutama pada pihak perusahaan yang akan berinvestasi dapat melaksanakan aktivitas sesuai ketentuan oerundang-undangan yang berlaku”. Paparnya.

Figo juga menambahkan, “kita berharap setelah pemerintah desa, camat dan DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi serta mendapatkan titik terang hasil penyenyesaiannya, kedua belah pihak dapat merasa puas terhadap penyelesaian tersebut”. Harapnya.

Doel…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *