Rakyatmerdekanews.com – Sambas Kalbar -Permasalahan selalu ada titik terang dalam penyelesaiannya, terlepas itu baik atau buruk hasilnya, karena hal itu merupakan suatu pembelajaran dan efek jera bagi pembuat masalah. Seperti kegiatan-kegiatan pekerjaan yang menggunakan anggaran Dana Pemerintah, perlu menjadi perhatian kita bersama dalam mengkoreksi dan mengawasi segala Kegiatan yang dilaksanakan, agar dapat berjalan sebagaiman mestinya, tentunya sesuai dengan atutan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya kegiatan proyek yang dikerjakan pada TA 2021, Kegiatan Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Halaman Parkir Dermaga Penyeberangan Desa Sepadu Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, yang dilaksanakan oleh CV.Sarana Harapan Bersama, dengan Nomor Kontrak: 550/02/SP/RHB.DRMG-DAK/DISHUB/VII/2021. Tanggal kontran dan masa kerja: 16 Juli 2021 – 12 November 2021, dengan besar Anggaran Rp. 2.718.270.000.00,- ( Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) melalui Dinas Perhubungan Sambas.
Kegiatan ini sempat menjadi viral di medsos, dan bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sambas, dan sampai sekarang. Proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sambas (Unit Tipikor) sampai saai ini sudah menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat Sambas (27 juli 2023), yang dimimtakan oleh Polres Sambas kepada Inspektorat pada tahun 2022 tahun lalu.
Sebagaimana disampaikan lansung Kepala Inspektur (Budiman) pada media ini (9/8/2023) “ Kami mohon maaf juga kepada masyarakat, karna agak terlambatnya proses hasil laporan yang kami lakukan dan sampaikan karena banyaknya kasus dan minimnya tenaga kami. Hanya 3 (tiga) orang yang menangani bidang tersebut, sehingga memerlukan waktu dan sebagainya.
Alhamdulillah untuk kasus pemeliharaan Desa Sepadu Kecamatan Teluk Keramat sudah selesai serta telah kita sampaikan pada pada Polres Sambas oertanggal 27 juli 2023, yang mana kasus tersebut; kami menerima limpahan dari Polres Sambas terkait kasus ini, dengan melakukan Audit, Investigasi dan perhitungan. Dan dari pelaksana sudah mengembalikan pada Kas Daerah pada tanggal 23 Juli 2023, kami harap, mudah-mudahan hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Harapan kita ini merupakan kasus-kasus yang terakhir dalam kasus pengelolaan dana Pemerintah, sehingga pembangunan-pembangunan yang ada diwilayah kita dapat berjalan sebagaimana kita harapkan bersama, dalam mensukseskan pembangunan Berkemajuan seperti yang diharapkan oleh Bpk Bupati kita”. Jelasnya.
Untuk sementara kasus ini masih ditangani Polres Sambas, dan pihak polres Sambas melalui sumber yang media ini dapatkan, “pihak penyidik Polres akan meminta klarifikasi pada Inspektorat terkait LHP (laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut”. (Ah)