Rakyatmerdekanews.com – Sambas – Kalbar. Dugaan kasus penganiayaan oknum Kadis Dishub Sambas (Jalil Muhammad) terhadap Oknum Advokat Peradi ( Nur Habibi). Kasus yang terjadi diawal tahun 2023 ini masih tengah ditangani Polres Sambas dalam tahapan proses penyelidikan yang dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara oleh proses tim penyidik guna ketahap proses penyelidikan mendalam (8/2023). Kasus dugaan penganiayaan yang dulu ditangani oleh penyidik pembantu (polses Pemangkat) kini berproses serius di Polres Sambas (penyelidikan).
Sebagaimana Surat Polres Sambas prihal Pemberitahuaan perkembangan hasil penyelidikan dengan no:B/1774/VIII/2023/Reskrim. Tanggal 11 agustus 2023 diterangkan:
1. Merujuk dari laporan pengaduan 02/II/SPKT Polsek Pemangkat tanggal 1 februari 2023; Surat perintah penyidikan no: Sp/Lidik/II/2023. Sek Pmk. Tanggal 11 februari 2023; Surat perintah penyelidikan lanjutan No: Sp.Lidik 02.a/II/2023/Reskrim. Tanggal 21 februari 2023; serta Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/1234/V/2023/Reskrim, tanggal 29 mei 2023.
2. Memberitahukan kepada pelapor (Nur Habibi) proses penyelidikan perkara, bahwa penyidik/penyidik pembantu telah melakukan permintaan keterangan tambahan kepada saksi-saksi;
3. Akan melakukan gelar perkara untuk tindak lanjut Penyelidikan selanjutnya;
Ketika dikonfirmasi lansung pada kuasa Hukum Nur Habibi (Lipi SH) oleh media ini 23/8/2023)… Belum bisa memberikan komentar…
Kasus dugaan penganiayaan ini, kabarnya sudah ada pernah dilakukan pendekatan-pendekatan jalur mediasi (kekeluargaan) sebelumnya, namun ada pihak yang belum bisa menerima. Sementara itu, sebagai penegak hukum dalam melaksanakan profesionalismenya (Polres Sambas) tetap melakukan proses-proses hukum sesuai SOP yang ada.
Ah…