Rakyat Merdeka News Pangkalpinang – Kuasa hukum dari Raseed Ibnu Sumita,SH, Sebagai Casis Bintara Polri menyampaikan bahwa terhadap proses penerimaan calon bintara Polri tahun 2024 di Kepulauan Bangka Belitung, diduga adanya kejanggalan dalam proses kesehatan mata yang mana pada proses tersebut diketahui dilakukan oleh tim Mabes Polri.
Menyatakan positif buta warna terhadap clain kami hingga pada saat itu juga dinyatakan gugur dalam proses seleksi namun sayang dinyatakan secara lisan.
Padahal tes tersebut adalah test terakhir yang akan segera di umumkan pada tanggal 4 nanti, namun klien kami mengajukan keberatan, pada saat itu juga terhadap tim panitia mabes polri yang ada di Babel dengan mengatakan kepada kami untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan mata secara mandiri menurut keterangan salah satu tim kuasa hukum.
Agus purnomo, SH menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sudah lakukan pengajuan keberatan pada tanggal 25 Juni 2024 kepihak Polda Babel sampai dengan presiden RI.
” Hari ini kami tim kuasa hukum layangkan kembali surat keberatan kami pada tanggal 1 juli 2024 ke pihak terkait dari mulai AS SDM POLRI, Kadiv Propam Polri, Kapolri, Kompolnas.
Sebagai kuasa hukum jelas kami keberatan perihal pernyataan TMS yang di nyatakan oleh Tim penerimaan casis ta 2024, ujarnya dalam jumpa pers 1/7/2024
Diteruskan olehnya sebagai kuasa hukum kami juga sudah dampingi klien kami untuk lakukan tes pemeriksaan mandiri sesuai anjuran dan arahan pihak tim panitia casis polri taun 2024 ke empat (4) rumah sakit ternama di provinsi kepulauan Babel yang menyatakan hasil test tersebut tidak buta warna,.
Dari hasil pemeriksaan menjadi perbedaan penilaian dengan pernyataan tim penerimaan casis yang menggugurkan secara lisan dan menjatuhkan mental klien kami.
Dengan ini kami selaku tim kuasa hukum Raseed Ibnu Sumita, SH. Sangat menyayangkan tindakan vaktual secara personal tim penerimaan casis ta 2024. (***/Mon)