Rakyatmerdekanews.com – Jakarta -Pemerintah, melalui Kementrian PerhubunganPemerintah memberikan hak konsesi kepada PT Pelabuhan Indonesia Maspion untuk melakukan kegiatan pengusahaan Terminal Peti Kemas di Gresik, Jawa Timur dengan total aset yang dikonsesikan senilai Rp109,51 Triliun dan masa konsesi selama 71 tahun serta fee konsesi sebesar 3,00%.
Penandatangan Perjanjian Konsesi dilakukan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik Ditjen Perhubungan Laut Hotman Siagian dan Direktur PT Pelabuhan Indonesia Maspion Oei Marianus, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (2/10),kemarin.
Dasar Perjanjian Konsesi Terminal Petikemas PT Pelabuhan Indonesia Maspion tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 5 Tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Penunjukan Kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Maspion Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengusahaan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Gresik.
Dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : AL.308/2/1/DJPL/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Tindak Lanjut Penunjukan PT Pelabuhan Indonesia Maspion sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Gresik.
Seperti dilansir Rakyatmerdekanews.com,Kamis (4/9/2023),Terminal Petikemas Pelabuhan Indonesia Maspion merupakan kerjasama atau kemitraan antara Maspion Group (PT Pelabuhan Indonesia Maspion) dengan DP World (Uni Emirat Arab), diawali penandatanganan Head Of Agreement (HOA) pada tanggal 24 Juli 2019 di Istana Bogor Indonesia.
Realisasi perjanjian Konsesi didasari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PS 317/2/14/djpl/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Hasil Reviu Ulang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terhadap Permohonan Konsesi Terminal Peti Kemas PT Pelabuhan Indonesia Maspion, dan tercantum periode konsesi 71 Tahun pendapatan konsesi 3% dari pendapatan kotor.
Kemudian Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: HK 201/3/22 PHB 2022 tanggal 12 September 2023 perihal Persetujuan Rancangan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Pelabuhan Gresik.
Adapun terkait rencana Area Pengembangan PT Pelabuhan Indonesia Maspion (dalam proses penetapan Reviu RIP Tanjung Perak dan Sekitarnya Secara Terintegrasi Provinsi Jawa Timur).
Pengembangan Terminal Petikemas PT Pelabuhan Indonesia Maspion tercantum dalam Reviu RIP Tanjung Perak dan Sekitarnya Secara Terintegrasi Provinsi Jawa Timur yang terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yakni Jangka Pendek tahun 2022 – 2026; Jangka Menengah tahun 2022 – 2031; Jangka Panjang tahun 2022 – 2041.
Pada area PT Pelabuhan Indonesia Maspion terdapat lahan hasil reklamasi seluas + 21 Ha dan sudah memiliki status lahan berupa Sertifikat HPL/Hak Pengelolaan Pemerintah Republik Indonesia casu quo Kementerian Perhubungan, dan 5% (1,05 Ha) digunakan untuk kegiatan Pemerintahan.(Delly M)