RM News, Jakarta — Adanya laporan masyarakat terkait sengketa tanah/adanya penerbitan dokumen (sertifikat tanah) yang tidak sesuai dengan data kepemilikan. Maka masyarakat meminta evaluasi bagi Pejabat berwenang yang dimana dalam hal ini bisa mengabsahkan dokumen yang tidak sesuai aturan ATR/BPN.
Melalui sambungan telepon, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis memberikan tanggapan Via Whatsappp terkait permasalahanbyang terjadi.
“Apa yg terjadi di dalam permasalahan hukum itu adalah bagian dari permasalahan hukum yang tentu saja harus dihormati dan tentunya harus diikuti seperti apa flow nya permasalahan tersebut. Di BPN sendiri tentu saja penetapan orang menjadi pejabat dalam satu jabatan itukan ada flownya juga, ada mekanismenya, ada tatacara nya, ada tahapannya, sehingga kalaupun ada laporan-laporan masyarakat seperti ini, tentu ini akan menjadi perhatian, dan BPN akan membentuk tim untuk memeriksa data-data dan semua situasi dan kondisi termasuk permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan.” Papar Harison Mocodompis, Kamis (26/09/2024).
Ia pun menambahkan, “Nanti langkah- langkahnya seperti apa ya itukan proses mengalir dengan adanya laporan dari masyarakat seperti ini.” Pungkas Horison Mokodompis diakhir penyampaian via sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan disalah satu media online yang memuat tentang pemberitaan “Tersangka Kasus Tanah Dilantik AHY Jadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat”, pada tanggal 25/9/24.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah MCW sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Diketahui sebelumnya, MCW menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran Kantor BPN Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Pelantikan MCW sebagai Kakantah Halbar ini, menimbulkan pertanyaan besar bagi elemen masyarakat. Pasalnya MCW merupakan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri pada Februari 2024 lalu atas kasus tanah di Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara. (Yun)