Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis Mandau – Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial PR(25).Warga Jalan Gayabaru RT 005/RW 005, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,ditangkap dirumahnya pada Selasa (15/5/2024) dinihari sekira pukul 00.05 Wib.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K,S.I.K,M.H ‘mengatakan, Pelaku PR ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit handphone bermerk Redmi 9c warna merah dan 1 Satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio j ,warna pink BM 5496 EP dengan nomor rangka MH345P001 JK0455 nomor mesin 54P-040072,a/n Gohan Marusaha.
Pencurian itu terjadi pada Senin, 22/4/ 2024 sekira pukul 16.30 Wib di jalan Gayabaru ujung, kelurahan Duri Timur.yang dilakukan oleh pelaku PR beserta 2 orangnya yang tidak dikenal terhadap korban.
Dasar Laporan Polisi Model B Nomor:LP/B/160/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tanggal 24 April 2024.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, kronologis kejadian berawal Korban dijumpai oleh Pelaku saat itu korban mengaku belum bisa membayar hutang tersebut karena belum ada uang,
Pelaku langsung mendekati korban dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban,
Korban reflek menangkis tangan pelaku sehingga sepeda motor yg dikendarai korban terjatuh kejalan.
Pelaku PR mengatakan “BAYAR DULU UTANG MU”korban pun mengatakan “SABAR DULU”, pelaku kemudian menempelkan pisau di pinggang korban dan menyuruh korban untuk ikut dengan pelaku,
Korban kemudian mengendarai sepeda motor tersebut dan pelaku di bonceng di belakang sambil menempelkan pisau di pinggang pelapor dan menyuruh mengikuti perintah terlapor,
sedangkan 2 orang saksi mengikuti dari belakang dengan sepeda motor juga, hingga tiba di jalan Gayabaru ujung korban di paksa turun oleh terlapor dan kunci beserta sepeda motor serta 1 unit hp Redmi 9c warna merah di ambil paksa oleh pelaku PR ,
lalu korban di suruh duduk di atas sepeda motor kemudian pelaku meninju bagian mata sebelah kiri korban dan memukul bagian wajah korban berkali kali sehingga pelipis sebelah kiri luka robek dan berdarah,
kemudian pelaku menyuruh pergi korban dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor dan hp pelapor di bawa oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut kekantor polsek mandau.”Kata AKP Gian.
Tambah lanjut Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan’ Kronologis Penangkapan pelaku’ melalui Kanit Pidum Satreskrim IPDA DONI IRAWAN, S.H., M.H. memerintahkan team Opsnal Bko 125 untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Kemudian Team Opsnal 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung bergerak cepat melakukan Penyelidikan di daerah duri dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan tersebut Team Resmob 125, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 00.05 Wib berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang tersangka yang mengaku PR di jalan obor daerah duri, dari tangan di duga pelaku di amankan 1 unit hp merek Redmi 9c warna merah, lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan hasil interogasi PR mengakui perbuatannya.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SatReskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(FN).