Rakyatmerdekanews.com – Lebak – warga petani desa cibungur, kecamatan cigemlong, kabupaten Lebak, provinsi banten, menuturkan keawak media, kami selaku warga petani, merasa keberatan terkait harga pupuk yang di jual lebih dari harga Het, oleh oknum kios pupuk resmi milik Inisal H. S dari kios pupuk resmi perkarung di jual Rp.150.000 ke pengecer di bawah sehingga harga pupuk di bawah melambung harganya, kisaran harga Rp.180.000
Ironisnya selain harga pupuk bersubsidi di jual lebih tinggi dari harga HET, inisial H.S pemilik kios resmi yang berada di desa cibungunr menjual pupuk bersubsidi ke wilayah lain,ke luar wilayah, kampung cipicung desa cikarang kecamatan cirinten, ungkapnya. warga petani Rabu. (8/11/2023)
Menurut ME selaku ormas barisan patriot bela negara BPBN penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.
“Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan. Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp225.000 per kuintal, tidak boleh lebih,”ME mengatakan, bahwa harga pupuk urea subsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang.
“Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios pupuk resmi untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai HET,” Ucap.
Dikatakan salah seorang petani di kampung cipicung, di desa nanggerang, , kecamatan cirinten mengaku dirinya membeli pupuk urea subsidi seharga Rp 150.000 per 50 kilogram yang semestinya harga pupuk urea subsidi dijual Rp112.500 karena dalam satu kuintal sesuai HET Rp225.000. Di kios pupuk Inisal H. S yang berada di desa cigemlong, selain menjual harga lebih tinggi dari harga Het, Ironisnya H. S menjual pupuk bersubsidi ke luar kecamatan,
Kami Berharap kepada pemerintah terkait, agar segera turun tangan untuk menindaklanjuti terkait persoalan ini. (Dens)