Rakyatmerdekanews.com, Jakarta – Konflik Koperasi Karyawan Terminal petikemas Koja (TPK Koja) dengan mantan Ketua Kopkar Teguh RK di Pengadilan Jakarta Utara,pada Putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Selasa (29/10/2024). Dengan Guguatan Perdata perkara dengan nomor 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024, gugatan antara Kopkar TPK Koja melawan Teguh Raka Wardana (ketua Kopkar TPK sebelumnya) terkait indikasi perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya yaitu pengadaan satu unit mobil untuk operasional Kopkar sehingga menimbulkan kerugian bagi kopkar dan seluruh anggota.
Ketua Majelis Hakim Aloysius dalam amar putusannya menyatakan diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NO). Menyikapi hal itu Masykur Isnan selaku kuasa hukum dari Kopkar TPK Koja mengatakan, “Kami sudah pasti mengajukan banding atas putusan ganjil ini, mulai dari penundaan putusan sampai 4 x, putusan sela yang sudah menolak eksepsi Tergugat namun diputusan akhir diputus berbeda, bersamaan dengan ini kami juga akan mengadukan ke BAWAS MA dan Komisi Yudisial atas keganjilan ini serta pelaporan ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas dan penegakan hukum “. Kata Masykur.
Masykur menambahkan , “Putusan ini dimaknai tidak bicara bahwa Tergugat tidak bersalah, terhadap hal ini masih terus tanpa keraguan dan faktanya ternyata masih ada kasus-kasus lainnya yang terkait saudara Raka, ini juga akan kami lakukan gugatan terpisah, semuanya akan kami ungkap secara gamblang, objektif dan konstitusional karena ini mandat RAT”. Kata Masyur kepada awak media .
Fakta lainnya, di kasus yang hampir serupa, Pengadilan Negeri Bekasi tidak menolak legal standing Kopkar dan mengabulkan Gugatan Kopkar kepada Saudara R. Legoh, yang pada intinya menghukum Saudara R Legoh menggati kerugian Rp 240.974.999
Kopkar TPK Koja sedang berbenah diri menjadi lebih profesional dan berintegritas untuk memastikan kesejahteraan seluruh anggota beserta keluarga dan akan melakukan segala upaya hukum terhadap oknum-oknum yang merugikan dan merusak. Dengan itu,timbul pertanyaan ada apa dengan Putusan NO di Pengadilan Jakarta Utara.(Delly M)