Rakyatmerdekanews.com, Sambas Kalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas gelar Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Sambas di Hotel Pantura Jaya, yang dihadiri oleh Pimpinan KPU Provinsi (ketua divisi teknis penyelenggaran/Syarifah Nuraini. S.Pd.I., M.Pd.) , Bawaslu Kabupaten Sambas (Ketua/Yessi Mayasanti dan jajarannya), Kesbangpolinmas ( mewakili Bupati Sambas), Partai politik, PPK sekabupaten Sambas (19 kecamatan), serta para undangan lainnya (TNI dan Polri, instansi lainnya) 10/8/2024.
Dalam acara tersebut, Masing-masing PPK kecamatan menyampaikan laporan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (dari PPS desa-desa) , yang kemudian di sepakati bersama (forum); serta diserahkan pada KPU untuk di rekap dan di tetapkan sebagai DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Hal ini dilakukan merupakan salah satu tahapan dalam proses Pilkada Serentak untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024.
Sebagaimana disampaikan pimpinan KPU Provinsi (Syarifah Nuraini. S.Pd.I., M.Pd.) pada media ini disela acara (10/8/2024), ”kehadiran kita disini sebagai KPU Provinsi Kalbar, guna memastikan kegiatan yang dilakukan ditingkat Kabupaten Sambas ini berjalan sesuai SOP dan dapat berjalan lancar.
Agar dalam proses Rekapitulasi dan penetapan hari ini berjalan dengan lancar serta menghasilkan data yang valid; tentunya hal ini yang akan kita pastikan guna menjadi Daftar pemilih Sementara (DPS). Kegiatan ini diselenggarakan di seluruh Indonesia secara serentak mulai tanggal 9-11 Agustus 2024, tidak hanya di Kabupaten Sambas”. Jelasnya.
Syarifah juga menambahkan, “ agar nantinya sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), rekapitulasi dan penetapan oleh KPU kabupaten ini menjadi data yang baik dan valid; karena sebelumnya sudah dimutahirkan oleh petugas-petugas Pantarlih, sebelum sampai pada tahapan pada hari ini”. Tegasnya.
Diusai acara, ketua Komisioner KPU Sambas (Irawati.S.Hut.) menyampaikan pada media ini (10/8/2024), “Jumlah TPS yang telah ditetapkan dalam rapat pleno sebanyak 1.007 TPS dan dengan jumlah pemilih sebanyak 459.095 orang yg tersebar di 19 Kecamatan 195 Desa, setelah ini KPU akan mengumumkan DPS kwpada masyarakat mulai tgl 18-27 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, jika ada masyarakat yang belum masuk/terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) silakan masyarakat melapor kepada penyelenggara, baik ditingkat Desa (PPS), Kecamatan (PPK) atau tingkat kabupaten (KPU) Setempat”. Tuturnya memperjelas.
Doel…