Rakyatmerdekanews.com, Purworejo – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Purworejo melakukan rapat organisasi (Rakor) dengan para wartawan yang berlangsung di aula RM Satria Bogowonto, Senin(26/8/2024). Hadir dalam acara tersebut ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo beserta anggotanya, yakni Divisi Perencanaan Data dan Informasi Suwardiyo, Divisi Teeknis Penyelenggaraan Margaretha Ega Rindu, Divisi Hukan dan Pengnawasan Imam Turmudzi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Abdul Azis dan sejumlah wartawan.
Jarot menjelaskan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, bahwa KPU Purworejo memastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU sendiri bersiap menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Purworejo dalam Pilkada serentak 2024, yang dibuka mulai Selasa (27/08/2024) hingga Kamis (29/08/2024),” jelasnya.
Lebih lanjut Jarot mengatakan untuk waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB tanggal 27-28. Sedangkan untuk hari terakhir akan ditutup di pukul 23.59 WIB.
“Di hari terakhir memang dibuka hingga malam, ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para calon untuk melengkapi berkas jika ada yang kurang,” katanya.
Diungkapkan pula jika di Purworejo dipastikan hanya akan menerima pendaftaran Paslon yang diusung dan didukung oleh partai politik.
Sementara untuk calon jalur perseorangan atau independen dipastikan tidak ada karena hingga batas waktu penyerahan dukungan masyarakat ditutup tidak ada calon yang mendaftar.
“KPU akan menerima mereka dengan baik, adil, setara dan sama. Tidak ada pembedaan antara calon yang satu dengan yang lain,” imbuh Jarot.
Pasangan calon.“DPT kita saat Pemilu kemarin ada 616.206, jumlah suara sah 466.809,” ungkap Rindu, sambil menyebut, sejauh ini yang sudah menyerahkan surat pemberitahuan untuk pendaftaran ada 2 paslon.
“Terlepas dari dinamika yang berkembang, apakah bertambah atau berkurang, itu baru akan kita ketahui pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.
Terkait dengan aturan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU Purworejo nantinya akan memilih RSUP Soeradji Tirtonegoro di Klaten.
aturan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU Purworejo nantinya akan memilih RSUP Soeradji Tirtonegoro di Klaten,” kata Rindu.
Lebih rinci Rindu menjelaskan, keputusan KPU RI soal 18 metode pemeriksaan kesehatan plus 2 dari BNN. Menurut Dinas Kesehatan Provinsi Jateng hanya ada 4 rs yang sesuai dengan aturan. Pertama RS Moewardi Solo, RS Karyadi Semarang, RS Margono Purwokerto, lalu RS Soeradji Klaten.
“Kami memilih RS Soeradji Klaten, kami sudah minta rekomendasi Dinkes Purworejo, kami juga sudah survey, berdasarkan jarak dan lainnya maka kami pilih RS Soeradji,” kata Rindu. (Kun)