KPU Purworejo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan DPS Pilkada Serentak 2024

Rakyatmerdekanews.com,Purworejo – Dalam rangka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara(DPS) Pilkada serentak, KPUD Purworejo menggelar Rapat Pleno terbuka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2024 yang berlangsung di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, Minggu(11/8/2024).

Dalam laporan yang disampaikan oleh masing- masing PPK, bahwa jumlah pemilih sementara yang ada pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Purworejo mencapai 617.852 pemilih dengan perincian 306.488 pemilih laki-laki dan 311.364 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 494 desa/kelurahan.

Kegiatan tersebut dihadiri PPK dari 16 kecamatan, Bawaslu Kabupaten, jajaran Forkopimda serta partai politik peserta pemilu.

Dalam keteranganya kepada awak media Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, rapat pleno tersebut merupakan rangkaian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dulu diawali dari daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kemendagri ke KPU RI yang kemudian di break down ke KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya kami melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih untuk memastikan kebenaran dan keakuratan dari data tersebut, kata Jarot.

“Dari hasil pencoklitan itu direkapikulasi dan selanjutnya berproses serta diplenokan di tingkat PPS, kemudian berjenjang diplenokan hingga tingkat PPK dan saat ini diplenokan di tingkat kabupaten.

Ini tahapan pertama (istilahnya) dalam rangka pemutakhiran data pemilih yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS),” jelasnya.

Lebih lanjut Jarot mengungkapkan bahwa dari DPS ini pada tanggal 18 Agustus 2024 akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di wilayah kerja masing-masing selama 10 hari. Dalam waktu10 hari masyarakat dari pihak manapun, baik parpol atau siapapun dipersilahkan untuk mencermati terkait daftar nama yang tercantum dalam DPS.

“Apakah ada data yang harus dirubah, misal ada nama yang mengalami kekeliruan, atau mungkin namanya belum masuk dalam DPS,” jelasnya.

Jarot menambahkan dari tanggapan masyarakat akan diplenokan dan direkapikulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa, PPK dan juga KPU dengan produk akhir berupa DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Kemudian akan diproses lagi yang nantinya bermuara ke DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya.

Menurut Jarot bahwa proses -proses pemutakhiran data tersebut harus dilakukan dengan baik dan profesional, sehingga hasilnya benar- benar akurat. Prinsip-prinsip yang dilakukan KPU, tentunya dengan maksimalkan kerja staf-staf di tingkat PPK maupun PPS.

Harus benar- benar dipastikan agar jangan sampai pemilih atau warga Kabupaten Purworejo khususnya yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat menjadi hilang hak pilihnya ,” pungkasnya. (Kun)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *