Rakyatmerdekanews.com, Sambas Kalbar – KPU Sambas lakukan tahapan Pemilukada dengan mengumumkan DPS yang ada, agar adanya tanggapan dari masyarakat pemilih dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemilukada tentunya.
Agar sempurna nantinya DPS yang ada sebelum ditetapkannya sebagai DPT yang akan digunakan dalam pesta demokrasi Pemilukada pada November 2024 mendatang.
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisioner (Irawati.S.Hut) melalui Ketua Devisi perencanaan data dan informasi (Risno) pada media ini (20/8/2024), “Mulai tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus KPU kabupaten Sambas mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak Tahun 2024.
Kami meminta kepada masyarakat kabupaten Sambas untuk mencermati dan memberikan Tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan tersebut selama kurang lebih 10 hari. DPS diumumkan oleh KPU Kabupaten Sambas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Balai desa dan tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau, dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan pencermatan.
Dalam masa pengumuman ini, Masyarakat, tim Bapaslon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan; Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih, namun tidak ada dalam DPS ini; masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS untuk dimasukan sebagai Daftar Pemilih. Begitu juga sebaliknya jika masyarakat setalah melakukan pencermatan menemukan Data di DPS masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk di coret dari daftar pemilih.
Pemilih yang diKategorikan TMS ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: Meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/POLRI, Pindah domisili, ganda atau sudah terdaftar ditempat lain.
Dimasa pengumuman DPS ini, masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidak sesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya. Masukan dan tanggapan tersebut akan ditindak lanjuti PPS untuk dilakukan perbaikan.
KPU juga sudah memberikan salinan dalam bentuk digital kepada BAWASLU dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk sama-sama dilakukan pencermatan”. Jelasnya.
Risno juga menambahkan, “Masukan dan tanggapan masyarakat ini sangat kami butuhkan untuk menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas di Pilkada Serentak tahun 2024.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum sebagai Pemilih di portal https://cekdptonline.kpu.go.id/”. Jelasnya.
Doel…