HUKRIM  

Lagi, Terjadi Dugaan Perampasan Kendaraan, Leasing Ini Dilaporkan ke Mapolda Kalbar

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com. Pontianak. Kalbar. – Saudari Wilden Safera sebagai pemilik barang berupa kendaraan roda empat yang dimilikinya telah di ambil paksa (dugaan kasus Perampasan) oleh Leasing Tunas Mandiri Finance yang berkantor di Pontianak telah dilaporkan ke Mapolda Kalimantan Barat dan saat ini kasusnya sudah masuk pada tahap SP2HP.

Sebagaimana yang diharapkan sdr Ali Akbar yang merupakan Aktivis Sambas dengan jabatan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhakti Nusa telah mendampingi untuk proses pelaporan terhadap kasus dugaan tindak pidana Perampasan sesuai pasal 363 KUHP tersebut.

Kasus tindak pidana dugaan perampasan ini dilaporkan ke Mapolda Kalimantan Barat pada 19 februari 2025 lalu dan pada 28 februari 2025, Direktur Reserse kriminal umum Polda Kalimantan Barat mengeluarkan SP2HP sebagaimana suratnya nomor: B/277/II/2025/Ditreskrimum.

Disampaikan Ketua LSM Bhakti Nusa Ali Akbar pada media ini 15/3/2025, “kasus dugaan Tindak Pidana Perampasan milik orang lain yang terjadi menimpa Sekretaris lembaga kita ini telah kita laporkan pada 19 februari 2025 yang lalu dan telah jalan proses hukumnya oleh penyidik Direktur Reserse kriminal umum Polda Kalimantan Barat. Kita berharap kasus ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Karna hal ini patut diduga adanya perampasan kendaraan milik konsumen oleh Leasing MandiriTunas Tunas Finance ini telah melanggar dan bertentangan dengan UU pidusia no 42 thn 1999 dan pmk 130/010/ thn 2012 tentang pendaftaran pidusia dn putusan MK no 18 thn 2009″. Jelasnya.

Ali Akbar juga menambahkan, ” hal ini kita lakukan dalam mendampingi saudari Wilden Safira dalam pelaporannya di Aparat Penegak Hukum, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari, serta tentunya memberikan efek jera pada para defkolektor yang nakal dengan melakukan perampasan hak-hak milik orang lain di jalanan atau di manapun sesuai kehendak mereka. Sementara peraturan perundang-undangan menyatakan harus ada keputusan pengadilan baru bisa ditindak oleh pihak dibitur terhadap konsumen tersebut.” Paparnya. (Doel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *