LAMR Ajak Berbagai Komponen Masyarakat Bersatu untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis Pekanbaru – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau meminta berbagai elemen mssyarakat bersatu untuk menyelesaikan sengketa lahan daerah ini.

“Harus diatur suatu strategi yang mengerucut untuk menyelesaikannya walau kasus per kasus.”

Demikian dikatakan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil saat membuka Rapat Koordinasi Konflik Lahan Masyarakat Adat Provinsi Riau Tahun 2024, Hari Kamis,(5/12/24).

Kegiatan meyelesaikan lahan sengketa tersebut berlangsung dua hari, Kamis – Jumat , tanggal 5 Desember 2024 dan 6 Desember 2024. Selain pengurus LAMR, rapat diikuti Seri Mahkota Diraja Junjungan Adat LAMR, dan urusan masyarakat adat seperti Sakai, Bonai, Anak Rawa, dan XIII Kota Kampar.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Melayu Riau,Datuk Seri H.Raja Marjohan Yusuf, Didampingi

Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menyebutkan’ Diketahui bahwa tumpang tindih lahan di Riau sangat luas. Dari temuan DPRD Riau beberapa tahun lalu saja, diketahui kebun ilegal di Riau 1,8 juta hektar. Belum lagi lahan masyarakat yang “terpakai” untuk itu. Lebih dari 300 titik sengketa lahan terjadi di Riau, yang antara lain berupa tanah atau dan hutan ulayat.”Sebut ketua umum DPH LAMR.

Lanjut, “Di sisi lain, lahan terus berkurang,” kata Datuk Seri Taufik yang dengan terisak kemudian mengatakan, tak ada jaminan ketersediaan lahan untuk anak cucu Riau pada masa depan. Untuk itu, hak agraria wajib diperjuangkan.”tegasnya.

Datuk Seri Taufik mengatakan, perjuangan tersebut harus melalui strategi khusus. Misalnya, harus didorong bersama-sama lahan yang benar-benar teruji keabsahannya sebagai tanah ulayat.

“Walaupun sepuluh hektar, tetap kita perjuangkan bersama-sama karena tanah dan hutan ulayat bukan hanya persoalan material, tetapi marwah, “ Ucap Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (FN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *