RMnews, Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Tangerang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 25 warga binaan yang beragama Kristiani pada Hari Raya Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Sebanyak 25 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus hari natal tahun 2024 ini. 25 orang tersebut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal baik Remisi Khusus Pidana Umum sebanyak 9 orang dan juga Remisi Khusus sebanyak 16 orang, sedangkan 11 lainnya tidak diusulkan dikarenakan masih berstatus Tahanan, Belum menjalani 6 Bulan masa Pidana dan sedang menjalani Tindak Pidana Subsider (Pengganti).
Pemberian remisi ini diberikan oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan dan diikuti oleh Jajaran Pejabat Struktural dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang lainnya.
“Selain mendapatkan hak menjalankan ibadah Natal, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan beragama Nasrani yaitu pemberian remisi khusus Natal tahun ini. “Ujar Kalapas IIA Tangerang Tri Winarsih dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, remisi merupakan perwujudan salah satu Bentuk Reward Bagi Warga Binaan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. (Yuyun)