RMnews, Tangerang Selatan, — Kurang lebih lima bulan laporan pengaduannya masuk di Polsek Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Namun, pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi yang menganiaya Alex Muaya.
Bukti Laporan yang dimaksud teregistrasi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor/40/IV/2023/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA.
Dengan perasaan kecewa Mantan Petinju Nasional Alex Muaya selaku pelapor kembali mendatangi Polsek Ciputat Timur untuk kedua kalinya, untuk menanyakan perkembangan kasus yang dialaminya, Selasa (03/10/2023).
“Saya sangat kecewa dan menyayangkan kinerja pihak kepolisian. Sampe dengan saat ini kenapa Bampi belum juga ditangkap, saya korban yang kebetulan H+1 setelah kejadian istri saya yang melapor atas nama Vita Puspita Sari terlebih dahulu kesini, tapi tiba tiba saya dijadikan terdakwa. Sudah lima bulan kasus saya berjalan tapi sepertinya tidak ada perkembangan dan tidak ada juga penangkapan kepada sipelaku Bampi itu. “Ujar Alex kepada awak media.
Diceritakan Alex, padahal Aiptu Ali Anwar yang menangani kasusnya sudah memeriksa beberapa saksi, tapi mengapa sampe dengan saat ini pelaku Bampi belum juga ditangkap. “Pungkasnya.
Ditempat terpisah tim awak media menghubungi Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho melalui sambungan telepon via WhatsAppnya menyampaikan “Proses sudah dalam proses penyidikan dan sudah kita kirim ke kejaksaan dan sudah dipelajari oleh jaksa, terus kemarin hasil koordinasi ada penambahan dari jaksa untuk berita acara pemeriksaan saksi ahli pidana. “Tutur Agung Nugroho.
Ia menambahkan, itu sudah kita koordinasikan dengan Ahli Pidana nanti kita akan buat janji waktu untuk melakukan pemeriksaan ke saksi Ahli Pidana, dan ada penambahan nantinya untuk dilakukan rekonstruksi kejadian. “Pungkasnya.
Ketika disinggung awak media mengenai pelaku penganiayaan Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi selaku terlapor Kapolsek Ciputat Timur menjawab “Nanti jika kita perlukan saudara Bampi akan kita Panggil untuk hadir, dalam hal penyidikan. “Tutup Kapolsek. (Yun/Tape)