HUKRIM  

Mantan Penyidik Reskrim Unit Bangtah Polres Jakarta Utara Jadi Saksi di PN Jakut

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Jakarta — Mantan penyidik Reskrim Unit Bangtah Polres Jakarta Utara (Jakut), Sarman Marulitua Sinabutar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan data otentik surat ukur tanah atas nama Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (8/5/2025). Sarman jadi saksi karena namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Batuaji dengan dua anggota hakim Sorta Ria Neva dan Nani Handayani. Kesaksian Sarman terkait kronologis pengukuran ulang tanah, surat permohonan serta keabsahan pelaksanaan pengukuran oleh petugas BPN Jakarta Utara.

Sarman menjelaskan, pengukuran ulang tanah milik Tony Surjana dilakukan pada hari kerja dan saksi turut hadir di lokasi atas perintah pimpinan Polres Jakut. Mengingat lahan tersebut adalah objek penyidikan dalam sebuah Laporan Polisi (LP).

Saksi juga menegaskan, kegiatan pengukuran dilakukan oleh petugas BPN bernama Rohmat dan proses berjalan tanpa protes warga sekitar. “Saya tahu persis pengukuran dilakukan hari kerja, bukan hari libur seperti yang dituduhkan Jaksa. Saya ke lapangan atas perintah pimpinan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Sarman kepada awak media usai persidangan.

Sarman mengaku kehadirannya di lokasi untuk memastikan batas-batas tanah. Sebab, lokasi lahan awalnya tercatat di wilayah hukum Bekasi, sementara LP dibuat di Polres Jakarta Utara. Alamat dalam SHM perlu disesuaikan agar masuk wilayah hukum Jakarta Utara demi kelanjutan proses hukum.

“Objek tanah ini ada dalam penyidikan Polres Jakarta Utara. Untuk itu, alamatnya harus diperbarui agar masuk yurisdiksi Polres Jakut. Tanah itu milik Tony Surjana, dan tidak ada perubahan batas, hanya perubahan wilayah administrasi,” tutur Sarman.

Kesaksian Sarman diperkuat oleh dua saksi lain dari BPN Jakarta Utara, yaitu Dedi (Kasi Sengketa) dan Rohmat (petugas ukur). Keduanya menegaskan bahwa proses pengukuran dan penerbitan sertifikat telah sesuai SOP dan tidak ada keberatan warga maupun pelaporan keberatan secara administratif.

Rohmat menyatakan, proses tersebut bukanlah penerbitan sertifikat baru, melainkan verifikasi wilayah administratif dari Bekasi ke Jakarta Utara, tanpa perubahan data fisik tanah. Demikian pula Dedi menambahkan, jika ada keberatan dari masyarakat, maka surat ukur tidak akan diterbitkan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Tony Surjana dari Kantor Advokat Praneda & Partner menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar. Mereka menyebutkan, tidak ada pelapor yang dihadirkan di persidangan serta tidak ada keberatan saat proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat.

“Kalau tidak ada yang komplain dan tak ada pelapor yang hadir membuktikan tuduhan, lantas apa salah klien kami? Semua prosedur sudah diikuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Tim pengacara juga mengungkap bahwa SHM milik Tony Surjana telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, permohonan eksekusi sertifikat tersebut sudah diajukan, namun mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, (Fahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor