Rakyatmerdekanews.com, Halsel – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) desa Kampung Baru diduga menipu dan membohongi pengusaha di Halsel. Pasalnya Hamadal Abdullah selaku mantan Pjs tersebut diduga berhutang dan membohongi pengusaha Halsel bernama Djijah
Djijah kepada media mengatakan Hamadal Abdullah berhutang sebesar 16.650.000 berupa barang dan ambil uang tunai sebesar 3 juta rupiah sehingga total sembilan belas juta enam puluh lima ribu rupiah.
” Hamadal berhutang pengambil barang dan uang di saat turnamen Bupati cuap yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) di bulan November 2023 saat masih menjabat sebagai pejabat sementara (pjs) di desa Kampong Baru, Kecamatan Kepulauan Bontang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),” ungkapnya.
Ia menjelaskan Pjs kades datang kepadanya dan mengatakan ada mau ikut kegiatan ‘Bupati Cup’ dan pesan kostum bola kaki sebanyak 18 set,20 pasang sepatu bola kaki, 20 pasang standeker, 20 pasang kaos kaki 1 set baju kiper,1 pasang sarung tangan kiper, 1 buah bola kaki 1 pasang sepatu kets.
” Dia (red -Pjs kades)bilang dengan saya di bulan November 2023 lalu semuamya hutang dulu, nanti pencairan di bulan Desember 2023 akan dibayar semua,” tutur Dijjah
Terang Dijjah,karena janjinya tidak di tepati,maka dirinya melaporkan hal ini ke Polsek Pulau Bacan namun tidak ada hasilnya.
” Kasus ini sudah saya bikin laporan ke Polsek pulau bacan tapi tak kunjung tuntas,” keluhnya
Saat berita di muat mantan kepala desa Hamadal Abdullah dan Polsek pulau Bacan dalam upaya konfirmasi melalui telepon seluler namun diluar jangkauan. (rifaldi)